ASAHAN, SahataNews — Kasus dugaan teror yang dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, memasuki babak baru. Setelah hampir dua bulan proses penyidikan berjalan, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan akhirnya memeriksa sejumlah saksi.
Namun, di balik pemeriksaan tersebut, muncul sorotan dari tim kuasa hukum Rini Siregar. Mereka mempertanyakan pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, sebanyak empat orang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Rini Siregar selaku pelapor turut menjalani pemeriksaan bersama para saksi lainnya.
Pemanggilan itu tertuang dalam empat surat panggilan, masing-masing Nomor S.Pgl/619, 620, 621, dan 622/VIII/2026/Reskrim.
Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan berlangsung di Ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan dan dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.
Yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah pasal yang tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan.
Dalam surat tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan.
Padahal, sejak awal tim kuasa hukum Rini Siregar mendorong agar dugaan ancaman melalui sarana elektronik turut dikaji menggunakan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Kuasa hukum menilai konstruksi perkara tidak cukup hanya dilihat dari dugaan penghinaan. Mereka menyebut terdapat dugaan teror dan ancaman yang menurut keterangan kliennya berlangsung selama berjam-jam.
“Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Tapi penghinaan ringan sama sekali tidak mencerminkan apa yang terjadi pada klien kami — 18 jam teror bertubi-tubi, ancaman kekerasan yang benar-benar dilaksanakan di lingkungan sekolah, sampai klien kami harus dirawat inap tiga hari akibat guncangan fisik dan psikis,” kata Asri Hamdani dari Tim Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan, kuasa hukum Rini Siregar.
Menurut Asri, penggunaan Pasal 436 KUHP dinilai belum menggambarkan keseluruhan peristiwa sebagaimana yang disampaikan kliennya.
Tim kuasa hukum juga menyatakan telah melakukan analisis hukum bersama pengacara pidana dan menilai dugaan ancaman melalui sistem elektronik perlu menjadi bagian yang dikaji dalam pengembangan penyidikan.
Kuasa hukum menyebut sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk bukti digital, keterangan saksi, serta dokumen medis yang menurut mereka berkaitan dengan kondisi Rini Siregar setelah peristiwa tersebut.
Karena itu, mereka meminta agar seluruh alat bukti tersebut dipertimbangkan secara menyeluruh dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
“Kami akan terus mengawal lewat SP2HP, dan bila pasal yang lebih tepat belum juga diterapkan, kami akan kembali menyurati penyidik maupun instansi di atasnya,” tegas Asri.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi pada 7 Agustus 2026 bukanlah akhir dari pengawalan perkara.
Sebaliknya, pemeriksaan tersebut dinilai sebagai pintu masuk untuk melihat lebih jauh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Pemeriksaan saksi ini kami anggap sebagai pintu masuk, bukan titik akhir,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga memastikan pengawalan perkara tidak berhenti di tingkat Polres Asahan.
Menurut Asri, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi, di antaranya Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.
Surat-surat tersebut, kata dia, akan kembali diperbarui mengikuti perkembangan penyidikan.
“Kasus ini bukan lagi soal satu laporan di satu polres. Ini menyangkut bagaimana negara merespons warga yang menjadi korban teror hanya karena bercerita jujur soal kualitas pangan program pemerintah. Kami akan kawal sampai ke eskalasi nasional, sampai pasal yang diterapkan benar-benar mencerminkan apa yang sesungguhnya dialami klien kami,” pungkas Asri.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan belum memberikan keterangan terbaru mengenai kemungkinan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dalam pengembangan perkara tersebut.
Perkembangan kasus dugaan teror terhadap Rini Siregar masih terus dipantau. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan