Madina, SahataNews – Penahanan MTP, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditangguhkan oleh Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina).

MTP sebelumnya sempat ditahan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, saat ini penahanan terhadap yang bersangkutan ditangguhkan berdasarkan permohonan dari pihak terkait.

Humas Polres Madina, Bripka Roi Rikardo Manurung, membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026).

“Terkait status penanganan terhadap terlapor, saat ini MT tidak dilakukan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak terkait,” kata Roi Rikardo.

Roi tidak merinci pihak yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini turut mempertimbangkan status MTP saat peristiwa dugaan tindak pidana terjadi.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik bersama pihak terkait serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa yang menjadi objek perkara diketahui terjadi pada 21 Agustus 2026.

Dari penyesuaian kronologi tersebut, diketahui bahwa MTP masih berstatus sebagai anak ketika peristiwa tersebut terjadi.

“Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Roi.

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2026, RW melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan seksual yang dialami anaknya kepada kepolisian.

Dalam laporan tersebut, MTP diduga sebagai pihak yang terlibat. Dugaan itu berdasarkan keterangan yang disampaikan anak kepada orang tuanya.

Polres Madina menyatakan hasil pendalaman mengenai kronologi kejadian dan status MTP saat peristiwa berlangsung menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme penanganan perkara.

“Berdasarkan kronologi dan status pihak terlapor berinisial MT, pada saat peristiwa terjadi yang bersangkutan masih berstatus sebagai anak,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan Bripka Roi Rikardo.

Polres Madina menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut tidak menghilangkan proses penanganan perkara. Penyidikan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel.

Dalam proses tersebut, Polres Madina tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.(rls)