MEDAN, SahataNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria berinisial H (31), J (49), DA (32), dan AF (24).
H diduga terlibat dalam peredaran sabu, sedangkan J, DA, dan AF diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keempatnya diamankan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Mabar Hilir.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan H. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat membuang barang bukti menggunakan tangan kirinya,” ujar AKP A.R. Riza, Selasa (22/9).
Dari H, petugas mengamankan empat paket narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet berujung runcing, satu kotak berwarna putih, serta uang tunai Rp60.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H disebut mengakui keterlibatannya dalam mengedarkan sabu.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan J, DA, dan AF. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine.
“Hasilnya, urine ketiganya positif mengandung metamfetamina,” jelas AKP Riza.
Dari J, DA, dan AF, masing-masing diamankan satu botol urine yang menunjukkan hasil positif metamfetamina.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkotika yang diduga diperoleh H serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber narkotika yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan,” tegas AKP Riza.
Keempat pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls)
Sumber : Fb Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan