MADINA, SahataNews – Warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) perlu mengetahui bahwa seluruh pelayanan pendaftaran admin penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Madina H. Saipullah Nasution melalui Surat Edaran (SE) Nomor 470/2249/DKPS/2026 tentang Larangan Gratifikasi, Suap, atau Pungutan Liar terkait Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal.
Surat edaran tersebut di ketahui setelah diposting melalui akun facebook resmi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada Rabu (23/9/2026). Dan ditujukan kepada kepala OPD se-Kabupaten Mandailing Natal, camat, lurah dan kepala desa, para ahli/praktisi, pimpinan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)/LSM/media massa, serta masyarakat Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa semua pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis.
Selain melarang petugas menerima atau meminta pemberian, Pemkab Madina juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi, suap, hadiah, maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
SE tersebut juga mencantumkan ketentuan Pasal 95B mengenai ancaman pidana bagi pejabat atau petugas yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Ini Nomor Pengaduannya
Pemkab Madina menyediakan kanal pengaduan bagi pegawai maupun masyarakat yang menemukan atau mengalami praktik gratifikasi, suap, hadiah, atau pungutan dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tersebut melalui:
WhatsApp: 0877-1369-0733
Email: pengaduandukcapilmadina@gmail.com
SP4N-LAPOR!: lapor.go.id
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelapor dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Madina meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan seluruh pegawai mematuhi ketentuan tersebut.
Pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal akan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala terhadap pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, masyarakat Madina diingatkan untuk tidak memberikan uang atau pemberian dalam bentuk apa pun saat mengurus dokumen kependudukan. Jika menemukan adanya permintaan biaya dalam pelayanan, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan yang telah disediakan. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan