Medan, SahataNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik home industri yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate, zat yang tergolong narkotika Golongan II. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar masyarakat melalui rokok elektronik (vape).

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (5/8/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa istilah home industri digunakan karena para pelaku menjalankan seluruh tahapan produksi secara mandiri. Mulai dari penyediaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge, hingga pengemasan menggunakan berbagai merek vape agar tampak seperti produk legal.

“Ini kami sebut home industri karena seluruh proses produksi dilakukan secara lengkap. Ada bahan baku, alat produksi, proses pencampuran, pengisian cartridge hingga menjadi barang jadi yang siap dipasarkan,” ujarnya.

Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita sembilan botol bahan baku etomidate yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik mengandung sekitar 90 persen etomidate. Selain itu, petugas juga mengamankan nikotin, berbagai bahan perasa (flavor), alat ukur, pipet, alat pengisi cartridge, mesin pengering, alat press kemasan, cartridge kosong, hingga berbagai kemasan vape dari sejumlah merek yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk hasil produksi.

Menurut Andy, setiap satu botol etomidate berkapasitas sekitar 1.350 mililiter mampu menghasilkan sekitar 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur dengan bahan lain.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya barang mencurigakan yang disimpan di belakang sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba bersama kepala lingkungan dan pemilik lahan melakukan pemeriksaan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.

“Hasil pengembangan mengarah kepada praktik produksi liquid vape mengandung etomidate. Saat ini kami telah memeriksa lima orang sebagai saksi dan masih terus mendalami peran masing-masing untuk menentukan status hukumnya,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan keterkaitan kasus tersebut dengan pengungkapan sebelumnya oleh BNN Provinsi Sumatera Utara terhadap seorang tersangka berinisial T yang ditangkap membawa cartridge vape berisi etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya mengedarkan, tetapi juga terlibat dalam proses produksinya.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik berencana melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara guna memperjelas peran masing-masing pihak yang telah dimintai keterangan.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa bahan baku etomidate dikirim dari Kamboja ke Medan. Polisi masih mendalami jaringan pemasok, jalur penyelundupan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi lintas negara.

“Kami masih mengembangkan asal-usul bahan baku ini, termasuk siapa yang mengirim dan bagaimana mekanisme distribusinya hingga masuk ke Indonesia. Semua itu menjadi fokus penyidikan lanjutan,” kata Andy.

Polda Sumut menegaskan bahwa penyalahgunaan vape mengandung etomidate menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain dapat menimbulkan efek jangka pendek seperti hilang kesadaran, tubuh bergetar, dan kondisi fly, penggunaan dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan ketergantungan, merusak fungsi otak, serta berdampak pada kesehatan mental.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menggunakan maupun memperjualbelikan vape yang mengandung zat narkotika. Polda Sumut memastikan akan terus memperkuat penindakan terhadap seluruh jaringan produksi dan distribusi vape narkotika melalui jalur darat, laut, maupun udara sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. (Rls)