Madina, SahataNews – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menegaskan bahwa para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal masih memiliki kesempatan untuk beralih ke jalur legal. Pemerintah daerah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI, akan mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan fasilitasi pengurusan perizinan bagi pelaku yang memiliki itikad baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Atika usai memimpin rapat lanjutan penanganan PETI dengan agenda penyamaan persepsi penertiban di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (4/8/2026).
Rapat dihadiri Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, Ketua Satgas PETI Kompol Arisfianto, Ketua DPRD Madina Erwin Effendi Lubis, Dandim 0212/TS, Kajari Mohammad Nursaitias, Ketua Pengadilan Negeri Hasnul Tambunan, Ketua Pengadilan Agama Dr. Mirwan, Pj Sekretaris Daerah Afrizal Nasution, pimpinan OPD, para camat, serta para Danramil.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penanganan PETI akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah Fase Imbauan dan Persuasif yang berlangsung pada 4 hingga 17 Agustus 2026. Pada fase ini, Satgas akan mengintensifkan sosialisasi dan pendekatan humanis agar para pelaku menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin secara sukarela.
Selanjutnya, Fase Penindakan Tegas akan dilaksanakan pada 18 hingga 31 Agustus 2026. Pada tahap ini, Satgas akan melakukan penertiban secara terpadu melalui langkah-langkah yustisi maupun nonyustisi terhadap pelaku yang masih mengabaikan imbauan pemerintah.
Tahap terakhir adalah Fase Evaluasi, yaitu melakukan penilaian secara berkala terhadap efektivitas seluruh langkah yang telah dilakukan untuk memastikan penanganan PETI berjalan optimal.
Atika menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.
“Pemerintah memahami sebagian pelaku menghadapi kendala legalitas. Fokus kami adalah memfasilitasi pengurusan izin bagi yang beritikad baik, salah satunya melalui fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pengalihan ke mata pencaharian alternatif,” ujar Atika.
Tahapan penanganan tersebut merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 188.45/0655/K/2026 tentang pembentukan Satgas Penanganan PETI.
Dalam pelaksanaannya, Satgas dibagi menjadi tiga sub-satgas, yakni Sub Satgas Preventif yang bertugas melakukan penyuluhan dan sosialisasi, Sub Satgas Represif yang fokus pada penegakan hukum, serta Sub Satgas Bantuan yang memberikan dukungan operasional, logistik, dan pengamanan selama proses penertiban.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menyampaikan bahwa pengawasan juga akan difokuskan pada distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menjadi penunjang aktivitas tambang ilegal.
“Polres Madina bersinergi mengawasi rantai pasok SPBU dan akan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan BBM ilegal menggunakan jerigen maupun tangki yang dimodifikasi,” tegasnya.
Ketua Satgas PETI Kompol Arisfianto mengajak seluruh unsur Forkopimda, instansi terkait, hingga para pemilik SPBU untuk tetap solid mendukung upaya pemerintah.
“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Mandailing Natal,” pungkasnya. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan