MADINA, SahataNews – Polemik Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal (Madina) tentang pemberhentian dan pergantian antarwaktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, ternyata telah dipersoalkan sejak awal oleh anggota BPD yang diberhentikan.

Tiga anggota BPD, yakni Ketua BPD Maria Ulfa, Sekretaris Yusril Ija Mahendra, dan anggota Irwan S., diketahui telah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Madina H. Saipullah Nasution atas terbitnya SK tersebut.

Berdasarkan salinan tanda terima, surat keberatan itu diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina pada 10 April 2026, atau empat hari setelah SK Bupati tentang Pergantian Antarwaktu dan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Desa Tabuyung diterbitkan.

Dalam surat tersebut, ketiganya menilai SK Bupati diterbitkan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Mereka menyebut tidak pernah dilaksanakan musyawarah desa secara sah terkait pemberhentian maupun pengangkatan anggota BPD, syarat administrasi PAW tidak terpenuhi, serta tidak terdapat rekomendasi maupun proses sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga representatif desa, sehingga proses pengangkatan maupun pemberhentiannya harus dilakukan secara demokratis dan sesuai aturan hukum.

Selain itu, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dianggap tidak sesuai prosedur, tidak transparan, dan berpotensi merugikan pihak tertentu.

“Bahwa keputusan yang diterbitkan dapat diduga melanggar asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, keadilan, kehati-hatian, dan profesionalitas,” demikian bunyi surat keberatan tersebut.

Tak hanya mempersoalkan prosedur, mereka juga menilai terdapat sejumlah kekurangan administratif pada SK Bupati. Di antaranya, dokumen disebut tidak dibubuhi stempel Bupati, tidak mencantumkan tanggal dan bulan penerbitan secara lengkap, terdapat kesalahan penulisan wilayah administrasi kecamatan, serta nomor surat dinilai tidak lengkap.

Ketiganya juga menyatakan pelaksanaan PAW terhadap Ketua dan Anggota BPD Desa Tabuyung dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa melalui mekanisme rapat sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.

Mereka menambahkan, sebelum SK diterbitkan tidak pernah ada pemanggilan, klarifikasi, maupun permintaan keterangan kepada Ketua dan Anggota BPD yang diberhentikan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kehati-hatian dan asas audi et alteram partem atau hak setiap pihak untuk didengar sebelum keputusan diambil.

Melalui surat keberatan tersebut, ketiga anggota BPD meminta Bupati Madina meninjau kembali SK yang telah diterbitkan, mengembalikan kedudukan Ketua dan Anggota BPD Desa Tabuyung seperti semula hingga adanya proses yang sah sesuai ketentuan hukum, melaksanakan seluruh proses administrasi sesuai peraturan perundang-undangan, serta menunda pelaksanaan keputusan hingga keberatan tersebut memperoleh penyelesaian.

Dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026), Irwan S. membenarkan bahwa dirinya bersama dua anggota BPD lainnya telah menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Madina terkait PAW tersebut.

“Benar, surat keberatan sudah kami sampaikan. Namun sampai hari ini belum ada tanggapan ataupun jawaban dari Pemkab Madina,” ujar Irwan. (Rizqi)