Harga Emas Antam Meroket! Simak Detail Kenaikan dan Aturan Pajaknya

Nasional230 Dilihat

Jakarta, – Kabar baik bagi pecinta investasi emas! Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.564.000 menjadi Rp1.577.000 per gram.

Tak hanya itu, harga buyback (jual kembali) emas juga naik ke level Rp1.423.000 per gram. Lonjakan ini menjadi angin segar bagi investor yang menjadikan emas sebagai salah satu aset andalan.

Detail Aturan Pajak Emas

Namun, transaksi jual beli emas tidak terlepas dari aturan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Berikut rincian yang wajib Anda ketahui:

1. Jual Kembali (Buyback):

Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

2. Pembelian Emas Batangan:

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh sebagai tanda transaksi yang sesuai aturan,

Harga Terkini Emas Antam (16 Januari 2025)

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

0,5 gram: Rp838.500

1 gram: Rp1.577.000

2 gram: Rp3.094.000

3 gram: Rp4.616.000

5 gram: Rp7.660.000

10 gram: Rp15.265.000

25 gram: Rp38.037.000

50 gram: Rp75.995.000

100 gram: Rp151.912.000

250 gram: Rp379.515.000

500 gram: Rp758.820.000

1.000 gram: Rp1.517.600.000

Kenaikan harga emas ini menunjukkan emas tetap menjadi aset yang solid di tengah dinamika pasar keuangan. Namun, penting bagi Anda untuk memahami aturan pajak agar transaksi tetap aman dan menguntungkan.

Pantau terus perkembangan harga emas hanya di sumber terpercaya, dan jadilah investor cerdas dalam mengelola aset Anda!(red)

Sumber : Antara News