MADINA, SahataNews – Beredarnya sebuah surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 memicu sorotan publik terhadap Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muharuddin Umpan. Dokumen tersebut memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur CV Usaha Karya Bersaudara di tengah statusnya sebagai anggota legislatif.
Diberitakan StartNews, dalam surat kuasa yang beredar, Muharuddin memberikan kuasa kepada Ferdinand Sankara Eka, warga Desa Tabuyung, untuk mencairkan pembayaran pekerjaan angkutan pitrun dari PT Rendi Permata Raya. Berdasarkan isi dokumen itu, dana yang diterima selanjutnya diserahkan dan dilaporkan kepada CV Usaha Karya Bersaudara dengan sepengetahuan kepala tata usaha perusahaan perkebunan tersebut.
Keberadaan dokumen tersebut menjadi perhatian karena Muharuddin saat ini duduk sebagai Anggota Komisi II DPRD Madina yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di sektor perkebunan. Sektor tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas operasional PT Rendi Permata Raya, sehingga muncul pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan apabila dugaan rangkap jabatan tersebut benar.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengatur bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direksi atau pejabat struktural pada badan usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM), Irwan Ari, mendesak Badan Kehormatan DPRD Mandailing Natal segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Muharuddin Umpan.
“Teruntuk Badan Kehormatan DPRD Mandailing Natal agar memanggil Muharuddin Umpan untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irwan.
Menurut Irwan, pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat serta untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup atau tidak. Ia menilai setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan integritas pejabat publik harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah menghubungi Muharuddin Umpan untuk meminta tanggapan terkait dokumen yang beredar, dugaan keterlibatannya dalam aktivitas bisnis, serta status jabatannya sebagai Direktur CV Usaha Karya Bersaudara.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Muharuddin belum memberikan klarifikasi atas substansi pertanyaan yang diajukan. Ia hanya merespons singkat dengan mempertanyakan maksud konfirmasi dari awak media.
Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan rangkap jabatan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme yang berwenang. Badan Kehormatan DPRD Madina memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan maupun kode etik anggota DPRD. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan