Madina, SahataNews – Upaya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu solusi untuk menekan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) belum berjalan mulus.
Pasalnya dari 36 titik WPR yang sebelumnya diusulkan Pemkab Madina, sebanyak 21 titik dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Namun, pemerintah daerah masih memiliki peluang untuk mengejar 15 titik lainnya dengan melengkapi persyaratan yang masih diperlukan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Madina Saipullah Nasution dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi di Aula Kantor Bupati Madina, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, Pemkab Madina telah mengusulkan 36 titik WPR melalui surat Bupati Nomor 560-1879-20205 tertanggal 30 Juni 2025. Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Gubernur Sumatera Utara.
Saipullah menjelaskan, 21 titik yang tidak dapat dilanjutkan menghadapi sejumlah persoalan status kawasan.
Sebanyak 14 titik diketahui tumpang tindih dengan kontrak karya PT Sorikmas Mining. Kemudian dua titik masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan kawasan hutan lindung.
Sementara lima titik lainnya berada di wilayah pencadangan negara.
14 Titik Tumpang Tindih Sorikmas Mining
Ke-14 titik yang disebut tumpang tindih dengan kontrak karya Sorikmas Mining yakni Aek Dolok, Aek Kaporas, Aek Siayo, Bandar Panjang Tuo, Banjar Melayu II, Cabean, Sihayo, Kilo 1, Kilo 2, Morsip 1, Morsip 2, Morsip 3, Panapahan, Sambung dan Sarahan.
Sementara dua titik yang masuk PIPPIB adalah Aek Nabara dan Banjar Panjang II.
Sedangkan lima titik yang masuk wilayah pencadangan negara yakni Huta Godang, Ulupungkut, serta Inklep 1, 2 dan 3.
15 Titik Masih Dikejar
Meski 21 titik terhenti, Pemkab Madina belum menutup peluang terhadap 15 titik lainnya.
Ke-15 titik tersebut yakni Aek Nangali, Aek Holbung, Aek Holbung Muara Soma, Apung Padang, Bangkelang, Banjar Melayu, Hadangkahan, Jambur Baru, Lubuk Bondar, Simanguntong, Tombang Kaluang, Bandar Panjang 1, Jambur Tarutung, Simpang Banyak dan Singengu.
Bupati Saipullah mengatakan 15 titik tersebut akan kembali diusulkan setelah pemerintah daerah melengkapi persyaratan yang masih kurang.
“Kedepan yang 15 ini akan kita usulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang kurang, mungkin juga dengan kawasan yang baru,” kata Saipullah.
Sorikmas Mining Jadi Sorotan
Persoalan tumpang tindih antara usulan WPR dengan konsesi Sorikmas Mining turut menjadi perhatian Pemkab Madina.
Saipullah mengatakan pemerintah daerah perlu memanggil pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan mengenai aktivitas, perizinan dan kondisi terkini wilayah konsesi perusahaan.
Pemkab Madina juga mengungkapkan telah menyampaikan sejumlah usulan kepada Gubernur Sumatera Utara pada Agustus 2026 terkait keberadaan Sorikmas Mining.
Di antaranya meminta perusahaan menjalankan aktivitasnya dan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap wilayah konsesinya.
Pemkab juga mengusulkan evaluasi luas konsesi apabila perusahaan dinilai tidak mampu mengelolanya, serta evaluasi izin apabila perusahaan tidak menjalankan aktivitasnya.
Selain itu, terdapat usulan mengenai kepastian porsi saham untuk daerah yang disebut perlu dituangkan secara jelas dalam akta.
Pemkab Bukan Penentu Akhir WPR
Bupati Saipullah menegaskan Pemkab Madina tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penetapan WPR.
Pemerintah daerah, kata dia, berada pada posisi sebagai pengusul dan fasilitator.
“Keputusan akhir berada pada kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian, dari 36 titik yang diusulkan, 21 titik untuk sementara tidak dapat dilanjutkan karena terbentur persoalan tumpang tindih konsesi, status kawasan dan wilayah pencadangan negara.
Sementara 15 titik lainnya masih menjadi target Pemkab Madina untuk diperjuangkan melalui pemenuhan persyaratan dan pengusulan kembali.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi aktivitas pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menangani persoalan PETI di Madina. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan