ASAHAN, SahataNews – Rini Siregar tak pernah membayangkan sebuah video berdurasi singkat di media sosial akan mengubah hari-harinya menjadi penuh ketakutan.
Video itu hanya memperlihatkan sebuah buah naga yang hendak ia santap. Saat dibelah, buah tersebut ternyata berulat. Seperti banyak orang lain, ia mengabadikan momen itu dan mengunggahnya ke akun Facebook pribadinya pada Jumat, 12 Juni 2026.
Tak ada nama yang disebut. Tak ada perusahaan yang dituding. Tak ada instansi yang disalahkan.
Namun, menurut kuasa hukumnya, hanya beberapa jam setelah unggahan itu dipublikasikan, telepon genggam Rini mulai dibanjiri pesan dari nomor yang tidak dikenalnya.
“Memang macam anjing…,” demikian salah satu pesan yang diterima korban, sebagaimana dikutip dalam rilis pers yang diterima redaksi SahataNews pada Minggu (2/8/2026).
Menurut kuasa hukum korban, Asri Hamdani Panggabean dan Fachrizal Halomoan Lubis, SH (Izay), pengirim pesan mengaku sebagai vendor Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Teror, menurut mereka, tidak berhenti pada satu atau dua pesan. Puluhan pesan bernada makian, hinaan, dan ancaman terus berdatangan selama hampir 18 jam, sejak Jumat sore hingga Sabtu pagi.
Salah satu pesan bahkan berbunyi, “Kau tunggu besok di sekolah.”
Menurut kuasa hukum, ancaman tersebut kemudian diduga menjadi kenyataan.
Pada Sabtu pagi, 13 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, seorang pria disebut datang ke MTsN 1 Asahan, tempat Rini bekerja sebagai staf tata usaha.
Di hadapan sejumlah guru dan pegawai sekolah, pria tersebut diduga memaki korban. Kuasa hukum juga menyebut pria itu sempat mengambil sebuah trofi milik siswa dengan gerakan yang dinilai seolah hendak melemparkannya ke arah Rini sebelum dihalangi oleh rekan kerja.
Malam harinya, kondisi Rini memburuk.
Ia dilarikan ke RSU Permata Hati Kisaran. Menurut kuasa hukum, dokter mendiagnosis korban mengalami syok berat disertai GERD akut sehingga harus menjalani perawatan selama tiga hari.
Rekam medis tersebut, kata kuasa hukum, kini menjadi salah satu alat bukti dalam perkara yang dilaporkan ke Polres Asahan dengan Nomor LP/B/547/VI/2026.
Hampir dua bulan sejak laporan dibuat, kuasa hukum menyatakan kliennya masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk penerbitan surat pengantar Visum et Repertum dan pelaksanaan gelar perkara.
“Klien kami hanya membagikan pengalaman pribadinya. Ia tidak pernah menyebut nama siapa pun. Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Asri.
Merasa penanganan perkara berjalan lambat, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional (BGN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas Perempuan.
Kini Rini telah kembali bekerja. Namun menurut kuasa hukumnya, rasa cemas masih membayangi setiap kali telepon genggamnya berdering atau ketika ia memasuki lingkungan sekolah tempat peristiwa itu disebut terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum korban. SahataNews membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rizqi)

