Madina, SahataNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tengah mengusut dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat kejaksaan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi program Smart Village.
Penyelidikan internal terhadap kasus yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu mengemuka setelah tersangka, Ahmad Meinul Lubis, memberikan keterangan mengejutkan usai diperiksa sebagai saksi oleh tim pengawas pada Kamis (17/9/2026).
Pengusutan dugaan pelanggaran etik ini bermula dari temuan kejanggalan oleh tim monitoring internal terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Sebagai tindak lanjut, Jamwas melayangkan surat bernomor B-3055/H.2/H.I.3/9/2026 tertanggal 7 September 2026 dari Jakarta yang ditandatangani oleh Inspektur I Kejaksaan Agung.
Ahmad Meinul Lubis menceritakan bahwa dirinya menerima surat panggilan dengan klasifikasi segera tersebut pada sore hari tanggal 9 September 2026, dan langsung memenuhi panggilan klarifikasi secara virtual pada Kamis, 10 September 2026, dengan didampingi oleh seorang jaksa bernama Luci.
Pemeriksaan daring tersebut dipimpin oleh Syahrul Arif Hakim selaku Pemeriksa Pidsus pada Irmud Intel, Pidsus dan Pidmil Inspektorat I, bersama Haris Suherlan selaku Jaksa Ahli Madya.
Penelusuran ini secara spesifik menargetkan indikasi pelanggaran yang menyeret nama pejabat eselon II dan III di lingkungan Korps Adhyaksa.
Inspektur I Kejaksaan Agung Enen Saribanon dalam dokumen panggilannya memaparkan kedudukan saksi dan urgensi pemeriksaan yang berkaitan erat dengan hasil pemantauan internal demi menjaga muruah institusi.
“Untuk dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-4217/L.2/Fd.3/04/2026 tanggal 27 April 2026 hal Laporan Hasil Monitoring terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang menyebutkan dugaan pelanggaran disiplin,” demikian bunyi kutipan dari surat pemanggilan tersebut.
Dalam jalannya pemeriksaan klarifikasi itu, tim Jamwas tidak hanya menggali proses penanganan perkara oleh jaksa, tetapi juga meminta Meinul merinci siapa saja pihak yang sebenarnya bermain dalam proyek miliaran rupiah tersebut.
Terkait pemeriksaan internal ini, Kajari Madina Mohammad Nursaitias mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan penuh Kejagung. “Kami malah belum tahu itu. Kalau ada pengaduan, Kejagung memang pasti menindaklanjuti,” kata Nursaitias yang dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (18/9/2026).
Nursaitias mengungkapkan, penangangan perkara tindak pidana korupsi program Smart Village hingga kini masih berjalan sesuai prosedur. “Penanganannya masih on the track, setiap yang terlibat dan alat bukti kami periksa,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, proses klarifikasi internal oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung masih berjalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran kode etik, sekaligus menjamin profesionalisme jaksa dalam memberantas korupsi dana desa di Madina. (Rls)

