Madina, SahataNews – Keberadaan mobil dinas operasional Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dengan nomor polisi BB 8153 R hingga kini masih menjadi perhatian. Kendaraan jenis double cabin tersebut belum dikembalikan kepada Pemkab Madina setelah digunakan oleh mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Muhammad Rully Andriady.
Pemkab Madina melalui Inspektorat masih mendalami persoalan tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kepatuhan dalam pengelolaan aset daerah.
Mantan Kadis Perkimtan Muhammad Rully Andriady sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 18 September 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Ketidakhadiran itu membuat tim Inspektorat belum dapat meminta keterangan langsung terkait keberadaan kendaraan dinas yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemkab Madina.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, M. Syail Lubis, menegaskan bahwa ketidakhadiran mantan pejabat tersebut tidak menghentikan proses penertiban aset daerah.
Menurutnya, Inspektorat akan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secara transparan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada rekan-rekan media begitu proses pemeriksaan oleh Inspektorat rampung,” ujar Syail Lubis, Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan khusus atau riksus terhadap persoalan tersebut sebelumnya diinstruksikan Bupati Madina H. Saipullah Nasution setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Kepala Dinas Perkimtan Madina saat ini, Muktar Afandi, mengatakan kendaraan dinas berwarna putih tersebut tidak pernah diserahterimakan kepadanya sejak pergantian jabatan.
Pihak Dinas Perkimtan, kata Muktar, bahkan telah tiga kali melayangkan surat permohonan pengembalian aset kepada mantan pejabat tersebut. Namun, hingga kini kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.
Di tengah proses penelusuran tersebut, muncul informasi di masyarakat yang menduga kendaraan dinas itu telah digadaikan. Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Muktar memilih tidak berspekulasi mengenai informasi tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Fokus kami saat ini hanyalah pengembalian aset negara sesuai dengan prosedur hukum dan birokrasi pemerintahan,” katanya.
Sambil menunggu kesimpulan pemeriksaan Inspektorat, Dinas Perkimtan Madina juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk langkah lanjutan dalam proses penertiban dan penarikan aset daerah.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Muhammad Rully Andriady untuk mendapatkan perimbangan berita belum membuahkan hasil. Nomor kontak yang diperoleh dalam keadaan tidak aktif.
Hingga Jumat (25/9/2026), Pemkab Madina masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya terkait keberadaan dan pengembalian mobil dinas BB 8153 R tersebut. (Rizqi)

