Madina, SahataNews – Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) hingga kini masih belum definitif.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Madina terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, menjelaskan kondisi tersebut saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan Fraksi Partai Demokrat.
Menurut Atika, belum definitifnya sejumlah kepala OPD bukan semata-mata disebabkan proses di lingkungan Pemkab Madina. Pemerintah daerah masih menunggu kelengkapan administrasi dari sejumlah instansi terkait.
“Kondisi tersebut disebabkan masih menunggu kelengkapan administrasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia,” jelas Atika.
Dengan demikian, proses penetapan sejumlah kepala OPD definitif masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan koordinasi dengan pemerintah di tingkat provinsi maupun pusat.
Selain persoalan pejabat OPD, dalam jawaban tersebut Atika juga menanggapi sejumlah isu lain yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Madina.
Terkait RSUD Husni Thamrin Natal, Atika menyampaikan bahwa Pemkab Madina memberikan perhatian terhadap percepatan proses akreditasi rumah sakit. Pemerintah juga merencanakan pembenahan manajemen, sarana dan prasarana, serta peralatan rumah sakit.
“Tanggapan ini sekaligus menjawab pandangan Fraksi PKS,” kata Atika.
Mengenai usulan Fraksi PKS terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu alternatif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Atika menyatakan Pemkab Madina sependapat bahwa penguatan peran BUMD dapat menjadi salah satu strategi jangka panjang untuk memperluas sumber pendapatan daerah.
Sementara terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Atika mengatakan Pemkab Madina masih melengkapi kekurangan persyaratan sesuai surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan SDM Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.10.25.7/002/DPPESDM/IX/2026 tanggal 16 September 2026 tentang hasil evaluasi usulan wilayah pertambangan.
Setelah proses tersebut ditindaklanjuti, Pemkab Madina akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Amanah Perjuangan dan Persatuan Hati Nurani,” ujar Atika.
Untuk persoalan infrastruktur, Atika menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penanganan pada ruas jalan provinsi dari Jembatan Merah menuju Simpang Gambir. Penanganan tersebut juga mencakup Jembatan Aek Inumon I dan Jembatan Aek Inumon II.
Sementara itu, terkait keluhan masyarakat Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, yang belum mendapat aliran listrik, Atika menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan jalur jaringan PLN yang melewati area HGU PT PSU.
Menurut Atika, penggunaan lahan tersebut hingga kini belum mendapat persetujuan dari pihak PT PSU.
“Pemkab Madina telah bersurat kepada Direktur Utama PT PSU untuk persetujuan pemakaian lahan,” kata Atika. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan