MADINA, SahataNews – Polemik Pergantian Antarwaktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Madina dari Fraksi Amanat Perjuangan, Teguh W. Hasahatan, secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal turun tangan mengusut dugaan cacat prosedur dalam proses PAW tersebut.

Menurut Teguh, proses pergantian empat anggota BPD Tabuyung diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2025.

“Kalau mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2025, usulan PAW harus terlebih dahulu melalui musyawarah anggota BPD yang dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota,” kata Teguh kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila jumlah anggota BPD sebanyak sembilan orang, maka sedikitnya enam anggota harus hadir dan menyetujui usulan PAW. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan syarat penting agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Tak hanya itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Madina tersebut juga mempertanyakan alasan pemberhentian empat anggota BPD yang dinilai tidak disampaikan secara jelas. Ia menilai, para anggota yang diberhentikan seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan diterbitkan.

“Seharusnya mereka diberi ruang untuk menjelaskan atau membela diri atas dugaan kesalahan yang menjadi dasar pemberhentian,” ujarnya.

Teguh menilai proses PAW BPD Tabuyung terkesan dipaksakan. Karena itu, ia meminta Inspektorat mengusut secara menyeluruh proses administrasi hingga lahirnya usulan PAW tersebut.

“Saya minta Inspektorat membuka secara terang benderang dari mana naiknya nota surat PAW ini,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Teguh mengungkapkan bahwa proses PAW BPD di Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, sebelumnya dilakukan melalui beberapa kali mediasi oleh pemerintah kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Kalau yang di Tabuyung ini, saya lihat main antam kromo saja,” ucap legislator dari Daerah Pemilihan IV tersebut.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kalau tidak ada tindak lanjut dari Bupati Saipullah terhadap persoalan ini, saya akan mendorong agar dilakukan rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Madina untuk membahasnya,” katanya.

Diketahui, Bupati Mandailing Natal menerbitkan Surat Keputusan PAW BPD Tabuyung pada 6 April 2026 yang memberhentikan empat anggota BPD. Merasa keberatan, keempat anggota tersebut mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 10 April 2026. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima jawaban resmi.

Mereka juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam SK tersebut, mulai dari nomor surat yang dinilai tidak lengkap, tidak adanya stempel resmi, hingga perbedaan penyebutan wilayah administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Syail Lubis, sebelumnya menjelaskan bahwa dokumen tanpa nomor dan stempel yang beredar merupakan draf yang bocor ke publik. Namun, pada salinan surat resmi yang ditunjukkannya, Desa Tabuyung justru tercantum berada di Kecamatan Natal, bukan Kecamatan Muara Batang Gadis.

Polemik ini pun memunculkan desakan agar Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi PAW BPD Tabuyung guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls)