Madina, SahataNews – RSH (18), korban dugaan malapraktik yang berujung pada amputasi tangan kirinya, resmi melaporkan manajemen Rumah Sakit (RS) Permata Madina Panyabungan bersama dua dokter yang menangani dirinya ke Polres Mandailing Natal (Madina), Kamis (4/6/2026) sore.
Pelaporan tersebut dilakukan RSH bersama orang tuanya dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan.
Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina dengan nomor: LP/B/241/VI/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA. Tanda bukti laporan tersebut ditandatangani oleh AIPDA Ramlan Priadi.
Kuasa hukum korban, Nur Miswari, mengatakan langkah hukum ini ditempuh setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak RS Permata Madina tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
“Hari ini kami memang melakukan laporan ke SPKT Polres Mandailing Natal bersama korban dan orang tuanya. Dalam hal ini, kami juga sudah dimintai keterangan oleh pihak SPKT,” ujar Nur Miswari kepada wartawan usai pelaporan.
Menurutnya, pihak keluarga sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada rumah sakit. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan keluarga korban.
“Dari somasi pertama memang ada respons dari pihak rumah sakit. Namun, isi jawaban tersebut hanya menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai SOP. Karena itu kami melayangkan somasi kedua, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak rumah sakit,” jelasnya.
Nur Miswari menegaskan bahwa keputusan melaporkan kasus tersebut ke polisi diambil setelah melalui musyawarah bersama keluarga korban.
Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu proses hukum lebih lanjut dari Polres Madina, termasuk agenda pemeriksaan lanjutan.
“Rencana berikutnya, kami juga akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Selain itu, kami akan menempuh jalur pelaporan terkait kode etik profesi terhadap rumah sakit maupun dokter yang menangani perkara ini,” katanya.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diperlihatkan kuasa hukum, pihak terlapor adalah dr. Syafran Harahap dan dr. Joko Siswanto atas nama RS Permata Madina. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kasus ini bermula ketika RSH dibawa keluarganya ke RS Permata Madina setelah ditemukan tidak sadarkan diri di rumah. Berdasarkan diagnosis awal, pasien disebut mengalami gangguan lambung dan kemudian menjalani perawatan serta pemasangan infus.
Namun, tidak lama setelah pemasangan infus, tangan kiri korban yang menjadi lokasi pemasangan jarum mengalami pembengkakan. Kondisi tersebut disebut telah disampaikan keluarga kepada perawat yang bertugas, tetapi tidak mendapatkan penanganan lebih lanjut. Jarum infus kemudian dipindahkan ke tangan kanan, namun pembengkakan juga terjadi pada bagian tersebut.
Setelah diperbolehkan pulang, kondisi tangan kiri korban justru semakin memburuk. Pembengkakan bertambah besar dan warna kulit mulai menghitam. Keluarga kemudian membawa kembali RSH ke RS Permata Madina.
Melihat kondisi pasien, dr. Joko Siswanto mengambil tindakan operasi. Namun, beberapa jam setelah tindakan tersebut, kondisi korban disebut tidak menunjukkan perbaikan sehingga diputuskan untuk dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil Padang.
Di rumah sakit rujukan tersebut, tim dokter akhirnya memutuskan melakukan amputasi pada tangan kiri korban guna mencegah penyebaran infeksi yang lebih luas.
Pascakejadian, keluarga korban mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dan musyawarah dengan pihak RS Permata Madina terkait tanggung jawab atas peristiwa yang dialami RSH. Namun hingga kini, keluarga menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi korban. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan