Dairi, SahataNews – Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengungkap fakta di balik laporan kasus begal dan perampokan yang dialami Wandaniel Girsang (WG), 24 tahun, di kawasan Jembatan Lae Renun, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Fakta dan kronologis sebenarnya diungkap Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (10/6/2026).
Sebelumnya, WG melaporkan dirinya menjadi korban begal saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dan membawa uang tunai perusahaan sebesar Rp297 juta. Dalam laporannya, ia mengaku dihadang tiga orang tak dikenal yang mengenakan helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu, lalu dipukul menggunakan batang kayu hingga terjatuh.
WG juga mengaku tas berisi uang tunai Rp297 juta, laptop, telepon seluler, buku tabungan, cincin emas, dan sepeda motor miliknya dirampas pelaku. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp343.499.000.
Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sepeda motor milik WG di jalan setapak menuju tangkahan batu di tepi sungai dalam kondisi ban depan pecah. Di sekitar lokasi ditemukan bercak darah dan gulungan kain yang identik dengan sobekan kain yang ditemukan di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi.
Petugas juga berhasil menemukan tas merek Eiger berwarna hitam yang berisi laptop Lenovo dan telepon seluler Oppo di hilir sungai. Padahal, sebelumnya WG mengaku barang-barang tersebut dibawa kabur pelaku begal.
Dari hasil pemeriksaan rekening bank dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan bahwa uang perusahaan yang dilaporkan hilang ternyata tidak pernah dibawa saat kejadian. Dana tersebut diketahui telah dipindahkan ke rekening lain milik WG.
Setelah diinterogasi dan diperlihatkan sejumlah bukti, WG akhirnya mengakui telah merekayasa peristiwa begal tersebut.
Kapolres menjelaskan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, WG menerima transfer dana perusahaan dari atasannya berinisial KS sebesar Rp210 juta untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudian disusul transfer sebesar Rp2,75 juta.
Sekitar pukul 11.00 WIB, WG menerima pesan dari admin undian voucher judi online melalui media sosial Facebook. Sebelumnya, ia mengaku telah menghabiskan sekitar Rp50 juta untuk mengikuti permainan tersebut.
Tergiur untuk mendapatkan keuntungan, WG kemudian menggunakan dana perusahaan yang baru diterimanya. Sebanyak Rp128,75 juta dipindahkan ke rekening SeaBank miliknya. Karena batas transaksi di rekening Mandiri telah tercapai, ia kemudian menarik tunai Rp84 juta di Bank Mandiri Sidikalang dan menyetorkannya ke rekening lain melalui Bank BRI.
Di penginapan tempatnya menginap, WG terus mengikuti permainan undian voucher tersebut dengan melakukan berbagai transaksi hingga seluruh uang perusahaan habis digunakan.
Saat atasannya kembali menanyakan pembayaran PBB, WG berdalih bank telah tutup dan pembayaran akan dilakukan keesokan harinya.
Setelah menyadari seluruh uang perusahaan telah habis, WG mengaku panik dan terus memikirkan akibat dari perbuatannya. Dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir, ia kemudian menyusun skenario seolah-olah menjadi korban begal.
Sekitar pukul 19.30 WIB di Jembatan Lae Renun, WG membelokkan sepeda motornya ke jalan berbatu dan menabrak sebuah gubuk hingga mengalami luka pada wajah dan tubuhnya. Selanjutnya, ia membuang tas berisi telepon seluler dan sejumlah berkas ke sungai untuk memperkuat cerita yang telah direkayasa.
Dalam kondisi terluka, WG berjalan menuju permukiman warga dan mengaku menjadi korban perampokan oleh orang tidak dikenal.
“Atas hasil penyelidikan dan pengakuan yang bersangkutan, diketahui bahwa peristiwa begal tersebut merupakan rekayasa yang dibuat sendiri oleh WG,” kata AKBP Otniel Siahaan.
Saat ini, WG telah ditahan dan diproses hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Ia dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas Eiger warna hitam, laptop Lenovo, telepon seluler Oppo, charger laptop, charger telepon seluler, sepeda motor Yamaha RX King, serta dokumen rekening bank milik tersangka. (Rls)
Sumber : Fb Posmetro Medan

