MEDAN, SahataNews – Bukannya membantu korban kecelakaan, seorang pria justru diduga memanfaatkan situasi untuk membawa kabur sepeda motor yang terjatuh di tengah kerumunan warga.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menangkap pelaku bersama seorang penadah. Polisi kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian penjualan sepeda motor tersebut.

Pelaku diketahui bernama Fatwa Aulia (25), warga Pantai Rambung, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak. Sementara korban, Tri Putra (20), merupakan warga Jalan Pertahanan, Patumbak.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan SM Raja, tepat di depan loket KBT, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (22/7/2026).

Saat itu, korban bersama dua temannya bersenggolan dengan sebuah mobil hingga sepeda motor Honda Vario BK 5014 ANH yang mereka gunakan terjatuh.

Situasi kemudian berubah ketika sejumlah warga meneriaki mereka sebagai geng motor. Karena ketakutan, korban dan kedua temannya meninggalkan lokasi.

“Korban saat itu dari Padang Bulan dan mau pulang. Saat bersenggolan dan terjatuh, beberapa warga meneriaki mereka geng motor, sehingga mereka kabur karena ketakutan,” ujar Omrin, Jumat (7/8/2026).

Tak lama kemudian, petugas patroli melintas dan menanyakan penyebab kerumunan warga. Di tengah situasi tersebut, seseorang justru diduga mengambil sepeda motor korban.

Aksi itu ternyata terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.

“Dilihat dari CCTV loket itu, terlihat pelaku membawa sepeda motor korban. Lalu orang tua korban membuat laporan ke kota,” kata Omrin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Fatwa Aulia di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota, Rabu (29/7/2026).

Penangkapan sempat diwarnai hadangan warga sekitar. Namun, setelah polisi memberikan penjelasan, warga akhirnya mendukung proses hukum.

“Sempat ada hadangan dari warga, tapi setelah kita memberi penjelasan warga mendukung kinerja kita,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, Fatwa mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria bernama Mul di kawasan Jermal XV dengan harga Rp5 juta.

Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mul.

Yang mengejutkan, uang hasil penjualan tersebut menurut pengakuan Fatwa digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Sementara Mul mengaku sepeda motor tersebut kembali dijual kepada Y alias PU di kawasan Medan Area. Transaksi tersebut disebut melibatkan rekening istri Y berinisial LA dengan nominal Rp8,2 juta.

“Uang itu ditransfer menggunakan rekening isteri Y berinisial LA dengan nominal Rp8,2 juta,” ungkap Omrin.

Kini polisi masih memburu Y dan LA untuk mengungkap lebih jauh alur penjualan sepeda motor tersebut.

Fatwa sebagai pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP, sedangkan Mul sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP.

Kasus ini masih dikembangkan polisi untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat. (Rls)

 

Sumber : Fb Posmetro Medan