Madina, SahataNews – Ketua Komisi II DPRD Mandailing Natal (Madina), Harminsyah, akhirnya buka suara terkait polemik pembatasan akses wartawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Rendi Permata Raya (RPR), Senin (10/8/2026).

Harminsyah membantah adanya pengusiran terhadap wartawan. Ia menyebut, pembatasan akses tersebut berkaitan dengan mekanisme rapat komisi yang menurutnya dapat dilaksanakan secara tertutup.

“Wartawan diperbolehkan berada di ruangan sebelum rapat dimulai. Setelah rapat selesai, hasil pembahasan akan disampaikan kepada awak media,” ujar Harminsyah.

Klarifikasi itu disampaikan menyusul dinamika dalam RDP Komisi II DPRD Madina bersama PT Rendi Permata Raya dan perwakilan warga Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Selain soal akses media, Harminsyah juga menanggapi dugaan adanya hubungan bisnis antara anggota Komisi II DPRD Madina, Muharuddin Umpan, dengan PT Rendi Permata Raya.

Harminsyah yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Madina mengatakan, hingga kini pihak Komisi II maupun partai belum menerima dokumen tertulis atau bukti fisik yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.

“Komisi II tidak dapat menghakimi atau mengambil tindakan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat tanpa adanya bukti dokumen yang sah dan lengkap,” tegasnya.

Menurut Harminsyah, dugaan pelanggaran etik maupun potensi konflik kepentingan anggota DPRD bukan menjadi kewenangan Komisi II untuk memutuskan.

Ia mempersilakan masyarakat atau pihak lain yang memiliki dokumen lengkap untuk melaporkannya melalui mekanisme resmi kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) maupun DPC Partai Demokrat.

Laporan yang masuk ke BKD nantinya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, polemik ini mencuat setelah RDP evaluasi perusahaan perkebunan sawit tersebut sempat diwarnai pembatasan akses peliputan media.

Perhatian publik juga tertuju pada beredarnya dokumen surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 di media sosial yang mengaitkan nama Muharuddin dengan entitas bisnis mitra perusahaan.

Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Horas Bangso Batak Madina (HBBM), sebelumnya meminta DPRD Madina memastikan proses RDP berjalan transparan, objektif, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Kini, bola berada pada pihak yang memiliki bukti. Jika terdapat dokumen yang dapat menguatkan dugaan tersebut, mekanisme pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang menjadi jalur untuk menguji kebenarannya.(Rls)