PEKANBARU, SahataNews – Seorang ketua organisasi masyarakat (Ormas) berinisial LY harus berurusan dengan hukum setelah diduga memeras seorang warga dengan modus penghapusan atau take down berita di media online. Akibat perbuatannya, LY kini ditahan di Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian mengungkapkan, kasus ini bermula dari pemberitaan yang memuat kritik tajam terhadap seorang warga berinisial M beserta keluarganya. Dalam pemberitaan tersebut, LY diduga berperan sebagai narasumber yang menyampaikan informasi yang kemudian dipublikasikan oleh media online.
Merasa nama baiknya tercemar dan keluarganya disudutkan, M berupaya mencari jalan agar berita tersebut dihapus dari internet. Namun, kondisi itu justru diduga dimanfaatkan oleh LY untuk memperoleh keuntungan.
“Pelapor M ini minta take down berita yang terbit tentang dirinya dan keluarganya,” ujar AKP Anggi Rian, dikutip dari detik.com, Kamis (18/6/2026).
Menurut polisi, tersangka kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus berita tersebut dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya kerja sama media.
Karena ingin persoalan segera selesai, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp35 juta kepada tersangka. Namun setelah uang dikirim, artikel yang dimaksud ternyata tetap tayang dan tidak pernah dihapus.
“Saudara M mengirimkan uang Rp35 juta. Namun, setelah uang dikirim, berita tidak dihapus dan M merasa dirugikan,” kata Anggi.
Merasa telah menjadi korban pemerasan, M kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa LY menggunakan rekening milik orang lain untuk menerima uang dari korban.
Meski demikian, penyidik menemukan bahwa akses mobile banking rekening tersebut berada dalam penguasaan tersangka sehingga seluruh transaksi tetap dapat dikendalikan olehnya.
“Modusnya kerja sama media, tapi untuk take down berita. Memang dikirimnya ke rekening orang lain, tapi M-Banking dari rekening ini dikuasai LY. Sudah berulang kali dia lakukan,” ungkap Anggi.
Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, penyidik memanggil LY pada Senin (15/6/2026). Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami modus serupa. Polisi juga menelusuri dugaan praktik pemerasan berkedok penghapusan berita yang disebut telah dilakukan berulang kali oleh tersangka. (Rizqi)

