SahataNews – MEDAN | Aksi pencurian yang satu ini bikin geleng-geleng kepala. Aidil Fitri Lubis (43), warga Jalan Kapten Jumhana, Gang 4, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, bukan maling biasa. Ia dikenal sabar, gigih, dan konsisten, hingga berhasil mengosongkan gudang elektronik milik Upik (58) tanpa disadari korban.
Dengan modus mencuri sedikit demi sedikit, Aidil sukses “menguras” gudang elektronik yang berada di Jalan Kapten Jumhana. Aksi liciknya baru terbongkar saat korban bersama suaminya datang ke gudang pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat pintu gudang dibuka, korban terkejut karena seluruh barang hadiah elektronik sudah hilang semua,” ungkap Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu M. Yusuf Dabutar, Selasa (16/12/2025) siang.
Dari dalam gudang, puluhan unit barang elektronik raib. Korban bahkan sempat mengecek hingga ke bagian belakang gudang, namun tak satu pun barang tersisa. Akibat pencurian dengan pemberatan (curat) ini, korban mengalami kerugian besar.
Barang yang hilang antara lain 3 unit televisi masing-masing merek Sharp 40 inci, Polytron 32 inci, dan Philips 32 inci. Selain itu, 23 unit kipas angin, 18 unit rice cooker, 11 blender, 18 teko listrik, satu kotak kabel tunggal, serta satu set box lampu angka ikut digondol pelaku.
Yang lebih mengejutkan, Aidil ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kambuhan kasus pencurian. “Tersangka sudah tiga kali ditangkap, masing-masing pada tahun 2017, 2024, dan tahun ini. Saat membongkar gudang, ia mencuri dengan cara menyicil selama seminggu, dilakukan terus-menerus,” jelas Yusuf.
Setiap hari, barang diambil sedikit demi sedikit lalu disimpan. Esoknya, pelaku kembali beraksi dengan cara yang sama, hingga gudang benar-benar kosong.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin, serta kaos dan celana pendek hitam yang dikenakan saat beraksi. Kepada penyidik, Aidil mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
Pelaku akhirnya diringkus di Jalan Kapten Jumhana, Gang 4, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka diamankan saat sedang merokok di depan rumah. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan beraksi ketika pemilik gudang tidak berada di lokasi,” ujar Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Aidil mengaku menyerahkan barang hasil curian kepada tiga temannya berinisial A, E, dan A untuk dijual kembali. Polisi pun melakukan pengembangan guna memburu para penadah di kawasan Kompleks Asia Mega Mas.
Polisi menegaskan, Aidil merupakan residivis kelas berat yang sudah berulang kali keluar masuk penjara sejak 2017. Kini, aksinya kembali berakhir di balik jeruji besi. (Rls)
Source : Fb Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan