Medan – SahataNews | Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pembegalan yang pelakunya masih di bawah umur dan sempat viral di media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SR alias A (16) warga Kecamatan Medan Marelan dan TW alias T (16) warga Kecamatan Medan Labuhan.
“SR berperan sebagai joki yang memepet korban hingga terjatuh, sementara TW mengancam korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Kompol Jama Purba, Senin (19/1/2026).
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan dua laporan polisi, yakni:
LP/B/341/XII/2025 Polsek Hamparan Perak, tanggal 25 Desember 2025
LP/B/1001/XII/2025 Polsek Medan Labuhan, tanggal 18 Desember 2025
Aksi komplotan begal ini dilakukan oleh kelompok Geng Motor Pasar 2 Barat (Pasbar) dan terekam dalam video yang viral di media sosial. Salah satu korban adalah Mirda Maharani (21), warga Hamparan Perak, yang dibegal pada 25 Desember 2025 hingga kehilangan sepeda motor, tas berisi ATM dan KTP, serta mengalami luka lecet di kaki.
Korban lainnya, Artania (30) warga Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, menjadi korban pembegalan pada 18 Desember 2025 dengan kerugian satu unit Honda Scoopy putih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua perempuan yang merupakan Kekasih pelaku berinisial SAK dan AS. Penangkapan dilakukan di kawasan Marelan.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bilah samurai, 1 hoodie warna pink, 2 plat motor milik korban, 2 unit sepeda motor matic tanpa dokumen, 2 unit handphone, serta foto-foto sepeda motor hasil kejahatan yang dikirim kepada penadah.
“Hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi curas dengan modus berkeliling mencari korban bersama komplotannya. Pelaku lain masih dalam pengejaran,” ungkap Kompol Jama.
Berikut 7 lokasi-lokasi aksi pembegalan yang diakui para pelaku:
1. Jalan Yos Sudarso, Simpang Kayu Putih (November 2025) – Rampas Honda Scoopy putih dari korban perempuan
2. Desa Klumpang, Hamparan Perak (2025) – Rampas Yamaha Lexi dari korban pria
3. Jalan Andansari, Hamparan Perak (2025) – Rampas Honda Vario merah
4. Jalan Helvetia, Medan (2025) – Rampas Honda Vario dari korban pria
5. Bulu Cina, Hamparan Perak (2025) – Rampas Honda Scoopy
6. Hamparan Perak (25 Desember 2025) – Korban Mirda Maharani
7. Hamparan Perak (18 Desember 2025) – Korban Artania
Polisi menegaskan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pelaku lain serta jaringan penadah hasil kejahatan.(Rls)
Sumber : Fb Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan