JAKARTA, SahataNews – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mahfud menilai proses yang terjadi bukan sekadar pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia bahkan mengingatkan publik untuk mewaspadai kemungkinan adanya “skenario jahat” yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu (12/7/2026).
Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara sah dari Polri ke Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ujar Mahfud.
Dengan asumsi tersebut, ia sempat menilai langkah itu sebagai terobosan yang dapat mempercepat proses hukum.
“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” katanya.
Namun setelah mempelajari perkembangan informasi, Mahfud menyimpulkan mekanisme yang dilakukan ternyata berbeda.
“Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” tegasnya.
Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki sedikitnya dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Menurutnya, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan maupun sebaliknya.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan