MADINA, SahataNews – Mangkirnya pengelola SPBU Tano Ponggol Nauli Saba Purba berinisial F dari panggilan penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) dalam penyelidikan kasus kebakaran mobil Isuzu Carry di Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, menuai sorotan dari kalangan akademisi.
Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Dr. Sarmadan Pohan, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketidakhadiran seseorang dalam memenuhi panggilan pertama penyidik pada dasarnya tidak menjadi persoalan sepanjang disertai alasan yang patut, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika seorang saksi dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, tidak hadir pada panggilan pertama itu tidak masalah, asalkan memberikan alasan yang patut dan wajar,” kata Sarmadan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyidik memiliki mekanisme yang jelas dalam proses penegakan hukum. Jika pihak yang dipanggil tetap tidak kooperatif, penyidik dapat melayangkan surat panggilan kedua hingga ketiga.
“Apabila sampai panggilan ketiga tetap tidak direspons atau diabaikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa atau jemput paksa terhadap yang bersangkutan demi kepentingan penyelidikan,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek prosedural, Sarmadan juga mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat apabila nantinya terbukti melalui proses hukum.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Jika peristiwa di SPBU Tano Ponggol Nauli Saba Purba itu nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dikenai denda paling banyak Rp60 miliar,” ujarnya.
Kasus kebakaran mobil Isuzu Carry di area SPBU Tano Ponggol Nauli Saba Purba hingga kini masih menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang saat ini masih didalami oleh penyidik Polres Madina.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, membenarkan bahwa hingga kini pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang terbakar belum memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
“Penanganan perkara sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Tri Boy saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).
Ia mengatakan surat undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada kedua pihak tersebut. Namun, hingga waktu yang ditentukan, baik pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Untuk melengkapi proses penyelidikan, Satreskrim Polres Madina berencana mengirimkan surat panggilan kedua kepada keduanya.
“Rencananya kami akan mengirimkan undangan kembali kepada pihak-pihak tersebut untuk diambil keterangannya,” tegas Tri Boy.
Sebelumnya, mobil Isuzu Carry yang diduga mengangkut BBM bersubsidi terbakar saat berada di area SPBU Tano Ponggol Nauli Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran sekaligus mendalami dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan