PANYABUNGAN, SahataNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menyatakan siap menyediakan penasihat hukum bagi Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial AML yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution mengatakan penyediaan pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi terhadap aparatur sipil negara (ASN). Namun, keputusan untuk menggunakan penasihat hukum yang disiapkan pemerintah daerah sepenuhnya berada di tangan AML.
“Terkait penasihat hukum sebagai institusi dari Saudara AML, tentu kami berkewajiban menyiapkannya. Namun, kesiapan itu sangat tergantung kepada Saudara AML, apakah bersedia menggunakan penasihat hukum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal atau penasihat hukum yang disiapkan sendiri oleh yang bersangkutan,” ujar Saipullah dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Madina, Minggu (2/8/2026).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menahan AML pada Kamis (30/7/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menanggapi penahanan tersebut, Saipullah menegaskan Pemkab Madina menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar berlangsung secara transparan, objektif, dan profesional.
Di sisi lain, Pemkab Madina juga memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saipullah menegaskan pelayanan kepegawaian maupun pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu akibat penahanan pejabat tersebut.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperluas penerapan layanan berbasis elektronik yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kejadian ini menjadi renungan dan koreksi yang dalam bagi kami dan semua ASN agar segera berbenah diri dengan membuat sistem layanan elektronik yang transparan, dan juga secara terus-menerus memperkuat sistem pengawasan internal, tata kelola, dan integritas ASN di lingkungan Pemkab Mandailing Natal,” tegasnya.
Saipullah berharap kasus yang menjerat Plt. Kepala BKPSDM tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Madina agar semakin menjunjung tinggi integritas dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan