Medan – SahataNews | Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution meminta pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam proses pasca-pencabutan izin yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi menekan angka pengangguran.
Hal tersebut disampaikan Saipullah saat mengikuti Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.
“Kami juga berharap pemda diberikan wewenang mengelola lahan sitaan tersebut agar hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” kata dia.
Bupati Saipullah juga meminta kepastian hukum atas pencabutan izin perusahaan yang dilakukan Satgas PKH agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Bupati Madina secara spesifik menyoroti kasus PT Teluk Nauli (24 ribu hektare) dan PT Anugrah Rimba Makmur (49 ribu hektare) yang izinnya telah dicabut yang sampai saat ini masih menimbulkan spekulasi masyarakat.
Saipullah juga mempertanyakan kepastian hukum lahan warga yang sudah besertifikat, tapi masuk dalam zona hutan lindung. Meski pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk proses pemutihan sampai saat inibelum ada tindak lanjut.
Saipullah menambahkan, salah satu persoalan lain yang mencuat adalah adanya lahan yang disita negara seluas 850 hektare, tapi sampai saat ini terbengkalai.
“Akibat tidak adanya kepastian pengelola, lahan tersebut kini marak menjadi sasaran penjarahan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Saipullah.
Dia mengungkapkan sudah dua kali menyurati Satgas PKH agar lahan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada BUMD, tapi belum ada hasil. “Kehadiran Satgas seharusnya memberikan solusi dan kepastian, bukan membiarkan lahan tersebut dijarah,” ungkap Saipullah.
Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution mengatakan terdapat 11 Kabupaten dan 13 perusahaan yang terdampak pencabutan izin PBPH. “Dampak sosialnya cukup besar, yakni sekitar 11.000 pekerja kehilangan mata pencaharian,” kata dia.
Bobby berharap pihak Perhutani segera mengambil langkah strategis guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.
Merespons keluhan tersebut, Brigjend TNI Agiat Napitupulu dari Satgas PKH menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan survei dan asesmen mendalam. Namun dia menegaskan, keputusan akhir terkait kelanjutan izin maupun pengelolaan lahan sepenuhnya berada di tangan Satgas PKH Pusat dan Menteri Kehutanan.
Pemerintah Provinsi dan Satgas mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi dan tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status pemanfaatan hutan tersebut.(Rizqi)





