Madina, SahataNews – Terdakwa Fauzan Lubis akhirnya dinyatakan bebas dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Saiyo di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kamazaro Waruwu menyatakan Fauzan Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (1/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU terhadap Fauzan Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas putusan tersebut, Fauzan Lubis diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan majelis hakim berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan program PSR.

Dalam pertimbangan yang disampaikan di persidangan, majelis hakim menilai monitoring dan evaluasi yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut bukan merupakan kewenangan Fauzan Lubis secara keseluruhan.

Kewenangan monitoring dan evaluasi tersebut, menurut pertimbangan majelis hakim, berada pada PT Sucofindo yang sebelumnya ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam putusan hingga akhirnya majelis hakim menyatakan Fauzan Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Kuasa hukum Fauzan Lubis, Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH., MH., menyambut baik putusan bebas tersebut.

Menurutnya, fakta hukum yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan penuh dalam tahapan pelaksanaan program sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Fakta hukum berbicara bahwa terdakwa bukan pejabat yang harus diminta pertanggungjawaban dalam perkara a quo. Kewenangan terdakwa hanya sampai pada pencairan 30 persen, selebihnya menjadi kewenangan PT Sucofindo,” ujar Ahmad Sofyan Hussein Rambe.

Ia berharap putusan tersebut dapat memulihkan nama baik Fauzan Lubis setelah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi PSR tersebut.

“Kami berharap dengan putusan ini nama baik terdakwa terpulihkan dan dapat segera kembali menjalankan tugas sebagai abdi negara,” katanya.

Putusan bebas ini sekaligus menjadi babak akhir bagi Fauzan Lubis dalam perkara yang menyeretnya ke meja hijau terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat pada Kelompok Tani Saiyo di Kabupaten Mandailing Natal. (Rizqi)