Madina, SahataNews – Aksi pelarian seorang pria berinisial MRH (25) berakhir setelah mobil Toyota Avanza yang dikendarainya nyungsep ke parit saat dikejar personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina), Jumat (7/8/2026) malam.
MRH merupakan warga Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pria tersebut diketahui berprofesi sebagai trainer gym.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 24 ball yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 19.217,8 gram atau sekitar 19,2 kilogram.
Petugas juga mengamankan satu unit Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1378 MAA, satu lembar STNK dan satu buah kunci mobil.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 23.30 WIB, ketika personel BNNK Madina melaksanakan patroli stasioner di kawasan Padang Laru, Kecamatan Panyabungan.
Saat patroli, petugas melihat Toyota Avanza warna Putih dengan nomor polisi BA 1378 MAA melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, pengemudi diduga tidak mengindahkan upaya petugas dan justru memacu kendaraannya. Personel BNNK kemudian melakukan pengejaran.
Pengejaran berakhir setelah Toyota Avanza tersebut nyungsep ke Parit dan menabrak pagar kantor Lurah Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan,
Setelah kendaraan berhenti, pengemudi diduga keluar dari mobil dan melarikan diri menuju kawasan permukiman warga.
Personel BNNK Madina kemudian meminta bantuan IPTU Muhammad Zakir, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Mandailing Natal, bersama Tim Opsnal untuk melakukan pencarian.
Petugas menyisir kawasan permukiman yang menjadi arah pelarian pengemudi. Setelah dilakukan pencarian, MRH ditemukan di samping sebuah rumah warga di Desa Kota Siantar.
MRH kemudian diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Mandailing Natal bersama barang bukti.
Selanjutnya dilakukan serah terima terduga beserta barang bukti antara personel Satres Narkoba Polres Madina dan personel BNNK Madina.
MRH kemudian dibawa ke RSUD Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
Kasat Res Narkoba Polres Mandailing Natal AKP S.R. Harahap mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
Penyidik akan mendalami kepemilikan barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Tahapan penanganan perkara selanjutnya meliputi pengembangan, pelaporan kepada pimpinan, gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan hingga proses pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan 24 ball yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 19.217,8 gram tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Mandailing Natal. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan