Madina – SahataNews | Abdullah, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi pada tahun 2023 lalu, resmi ditahan oleh tim jaksa penyidik pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal di Kotanopan, Senin (25/8/2025).

ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tanjung Medan tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian sebesar Rp251.439.560.

Tim jaksa penyidik yang menangani kasus ini dipimpin Kepala Cabjari Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H., dibantu Kasubsi Intelijen-Datun, Freshly Newman Silalahi, S.H., serta Kasubsi Pidum-Pidsus, Leo Karnando Caniago, S.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Medan sebesar Rp251.439.560 pada tahun anggaran 2023,” ujar Jupri.

Saat ini, Abdullah ditahan di Lapas Kelas III Kotanopan selama 20 hari ke depan. Setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.

Sementara itu, Vinsensuius Tampubolon menegaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kejaksaan akan terus menindak tegas kepala desa yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa,” tegas Vinsensuius.

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Abdullah memasuki tahap penyidikan lanjutan dan segera berlanjut ke persidangan.(Rls)