MADINA, SahataNews – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan semakin mudah, cepat, dan transparan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina resmi meluncurkan aplikasi SiBUNGO (Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial).
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution bersama Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (6/8/2026), di sela-sela rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026.
Bupati Saipullah Nasution mengatakan, digitalisasi menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kehadiran SiBUNGO merupakan bagian dari upaya mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sekaligus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.
“Digitalisasi juga merupakan bagian dari percepatan ETPD yang terus didorong pemerintah pusat melalui TP2DD. SiBUNGO menjadi bukti komitmen Pemkab Madina dalam melakukan reformasi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2,” ujar Saipullah.
Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai penggagas aplikasi tersebut agar terus menyempurnakan sistem dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh wajib pajak.
“Saya berharap ini menjadi momentum untuk meningkatkan indeks ETPD sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Mandailing Natal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Madina Ahmad Yasir Lubis menjelaskan, SiBUNGO dikembangkan untuk menjawab kebutuhan akan data objek PBB-P2 yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses.
Aplikasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 970/0528/K/2026 tanggal 12 Juni 2026 tersebut mengintegrasikan data objek pajak dengan teknologi geospasial. Teknologi ini memungkinkan identifikasi lokasi objek pajak menjadi lebih akurat, proses pemutakhiran data lebih cepat, serta pemantauan penerimaan pajak dapat dilakukan secara real time.
Menurut Yasir, terdapat sejumlah manfaat utama dari SiBUNGO, di antaranya mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, mempercepat proses pendataan, penetapan hingga pembayaran PBB-P2, menyediakan data pajak yang akurat dan selalu diperbarui, memperkuat pengawasan serta kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan dengan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Dengan hadirnya SiBUNGO, Pemkab Madina optimistis pelayanan perpajakan akan semakin efektif dan efisien. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, inovasi digital ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal. (Rizqi)

