MEDAN, SahataNews – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik penipuan daring (online scam) jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen mewah di Kota Medan. Sindikat tersebut diduga telah meraup uang korban hingga Rp6,7 miliar dengan berbagai modus, mulai dari mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota kepolisian, hingga petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam pengungkapan yang dilakukan di Apartemen Podomoro, Medan, pada Selasa (28/7/2026), polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan India serta dua warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber AKBP Viktor Ziliwu, mengatakan penyidik telah menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Tersangka VM merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023 dan sebelumnya pernah bekerja di Kamboja,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, seluruh orang yang diamankan pernah bekerja di Kamboja selama sekitar satu tahun sebelum kembali ke Indonesia. Pengalaman tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aksi penipuan dengan skema yang telah terorganisir.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai anggota kepolisian, ada pula yang mengaku sebagai petugas pemerintah untuk meyakinkan korban agar mengikuti arahan mereka.
Tak hanya itu, sindikat ini juga menggunakan akun Facebook palsu dengan identitas perempuan untuk mencari target. Setelah korban terpancing dan menjalin komunikasi, pelaku mulai menjalankan berbagai skenario penipuan.
Salah satu korban diketahui bernama Bunga, warga Kalimantan Utara. Menurut Bayu, tersangka VM telah mengenal korban sejak masih bekerja di Kamboja.
Setelah kembali ke Indonesia pada 2025, VM sempat tidak mendapatkan korban baru selama beberapa bulan. Namun, pada pertengahan 2026 ia kembali menghubungi korban lama dan melancarkan aksinya.
Dengan mengaku sebagai petugas OJK, VM menyampaikan bahwa rekening korban sedang diperiksa karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaku kemudian menawarkan bantuan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Tersangka mencari korban secara acak. Dia mengaku dari OJK dan mengatakan korban sedang diselidiki dalam kasus TPPU, lalu menawarkan bantuan,” kata Bayu.
Korban yang panik akhirnya mengikuti arahan pelaku dan mentransfer uang ke rekening pribadi milik tersangka. Dari hasil kejahatan tersebut, polisi memperkirakan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam serta seragam polisi India yang diduga akan digunakan untuk memperkuat penyamaran pelaku, meski belum sempat dipakai.
Saat ini, tersangka VM telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut. Sementara tiga WNA yang diamankan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut.
Polda Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban lain yang tersebar di berbagai daerah.
“Kami masih terus mendalami jaringan scam internasional ini dan kemungkinan adanya korban maupun pelaku lainnya,” pungkas Bayu. (Rls)
Sumber : Fb Posmetro Medan

