Madina, SahataNews – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, kembali dipanggil kejaksaan setempat untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Smart Village pada Senin, (3/8/2026).

Pemanggilan itu dibenarkan oleh beberapa kepala desa yang berhasil dikonfirmasi. Namun, mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut selain menyatakan pemeriksaan terkait kasus Smart Village.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen sekaligus juru bicara Kejari Madina Jufri Wandy Banjarnahor yang dimintai keterangan memilih bungkam. Termasuk, kemungkinan pihaknya telah menyelidiki aliran dana dari kasus dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar itu.

Dia juga tak memberi jawaban mengenai pernah tidaknya Bobi dipanggil untuk pemeriksaan. Inisial tersebut muncul di tengah pusaran kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas ini karena dikenal sebagai “anak main” mantan Kajari Novan Hadian.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Madina telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni satu pihak swasta inisial MA dan satu ASN yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berinisial AML.

Nama Novan terseret dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari AML. Dia menerangkan, Novan mengenalkan dirinya dengan Bobi sekaligus mengarahkan agar proyek Smart Village diserahkan kepada Bobi.

Nama terakhir kemudian mengenalkan AML dengan MA, pengusaha yang akan menjalankan proyek tersebut. Meski demikian, Novan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus Smart Village. Menurutnya, pelaksanaan program itu bukan kewenangan Kejaksaan. (Rls)