Jakarta – SahataNews | Sebanyak 252 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena ratusan dapur tersebut belum memenuhi syarat standar kesehatan.

Dapur yang dimaksud merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat wajib operasional dapur program MBG.

Dilansir dari Tribun Medan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, mengatakan berdasarkan data terbaru terdapat ratusan dapur MBG di wilayah Sumatera yang belum memiliki sertifikat tersebut.

“Data per 7 Maret 2026 pukul 11.00 menunjukkan terdapat 492 SPPG di wilayah Sumatera yang belum mendaftarkan SLHS,” kata Harjito dalam keterangan pers, Sabtu (7/3/2026).

Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah dapur terbanyak yang belum mendaftarkan SLHS, yakni mencapai 252 dapur.

Selain Sumut, provinsi lain yang juga memiliki SPPG belum terdaftar SLHS antara lain Lampung sebanyak 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur.

Sementara dapur MBG di Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi.

Harjito menjelaskan penutupan sementara ini dilakukan sebagai langkah penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan program MBG.

Seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran serta verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.

“Suspensi ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujarnya.

BGN juga memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola dapur untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi tersebut.

“Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” ucap Harjito.

Karena itu, BGN mengimbau para pengelola SPPG yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses pendaftaran SLHS.

“Kami berharap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan dan manfaat program MBG tetap dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Selain memperketat standar operasional dapur, BGN juga menerapkan kebijakan baru untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

Setiap SPPG kini diwajibkan mempublikasikan menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat melalui media sosial sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sonny Sonjaya, mengatakan kebijakan tersebut juga bertujuan membuka ruang pengawasan dari masyarakat.

“SPPG juga wajib mengupload menu makanan, kadar gizi, serta harga. Apabila tidak sesuai masyarakat bisa protes, itu salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya saat ditemui di Hotel Holiday Inn Bandung, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Sonny, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan kritik atau masukan apabila layanan program MBG dinilai belum sesuai standar.

“Saya kira, diviralkan ini kan punya tujuan tertentu. Kalau tujuannya untuk memperbaiki silakan datangi SPPG-nya minta lakukan perbaikan. Tapi kalau tujuannya viralkan itu ya bergantung kepada niatnya masing-masing, kami tidak bisa melarang,” katanya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional juga telah menutup 43 dapur SPPG di berbagai daerah karena menyajikan menu MBG yang tidak sesuai standar.

Salah satunya dapur MBG di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Penutupan tersebut dilakukan setelah BGN melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang dilaporkan masyarakat menyediakan menu Ramadhan yang tidak sesuai standar.

“Hasilnya per 3 Maret BGN resmi menutup 43 dapur SPPG di berbagai daerah. Penutupan ini dilakukan setelah proses verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan operasional,” sebut BGN dalam rilisnya.

Dari sekitar 24.000 SPPG yang kini telah beroperasi, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan apabila makanan MBG yang diterima dinilai tidak layak.

Penerima manfaat maupun orangtua siswa dapat menyampaikan laporan langsung ke SPPG masing-masing atau melalui Badan Gizi Nasional melalui hotline 127 dan WhatsApp 0811-1000-8008. (Rls)