Jakarta, SahataNews – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah memutus perkara wanprestasi yang melibatkan Fauzan Fadel Muhammad terkait pinjaman modal usaha. Dalam putusan kasasi tersebut, Fauzan dinyatakan melakukan wanprestasi dan diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran kepada penggugat dengan total mencapai Rp2,085 miliar.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Rosalina, seorang pengusaha di bidang manufaktur otomotif nasional.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.
Adapun rincian kewajiban yang tercantum dalam perkara tersebut terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp1,5 miliar, bunga sebesar Rp292,5 juta, dan denda sebesar Rp292,5 juta.
Jika dijumlahkan, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp2,085 miliar.
Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah berupaya diselesaikan melalui jalur persuasif.
Menurut Petrus, sejak 2022 pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk somasi dan negosiasi. Namun, karena persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian, pihaknya kemudian menempuh jalur hukum.
“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Persoalan hukum yang melibatkan Fauzan Fadel Muhammad tidak hanya berkaitan dengan perkara perdata tersebut.
Namanya juga disebut dalam laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan ketika Fauzan menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi (GME).
Kuasa hukum Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi menyebut laporan itu mencakup dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha, pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan aset perseroan menjadi aset pribadi, serta dugaan penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan perseroan.
Pihak pelapor juga menyebut adanya dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan investasi yang berkaitan dengan robot trading dan investasi yang diduga bermasalah.
Namun, tuduhan tersebut masih berstatus dugaan dan menjadi bagian dari laporan kepada aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Fauzan bersalah dalam perkara pidana tersebut.
Petrus mengatakan pihaknya menilai dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab direksi dalam mengelola aset dan keuangan perusahaan. Ia juga merujuk pada ketentuan Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Fauzan Fadel Muhammad diketahui pernah aktif dalam dunia usaha dan politik. Ia juga pernah tercatat dalam sejumlah organisasi pengusaha serta menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024.
Fauzan merupakan putra Fadel Muhammad, tokoh politik nasional yang pernah menjabat sebagai Gubernur Gorontalo dan Menteri Kelautan dan Perikanan serta menduduki sejumlah jabatan di lembaga legislatif.
Sementara itu, PT Gema Maritim Energi merupakan perusahaan yang bergerak di sejumlah bidang usaha, di antaranya perdagangan barang dan jasa, pertambangan, energi, serta infrastruktur.
Perusahaan tersebut juga disebut terlibat dalam pekerjaan reklamasi di kawasan proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban, Jawa Timur.
Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, kewajiban Fauzan Fadel Muhammad dalam perkara wanprestasi kini mencapai Rp2,085 miliar sesuai amar putusan yang dikutip dari perkara tersebut.
Sementara untuk laporan dugaan penggelapan dalam jabatan, proses hukum masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku (Red)

