Jakarta – SahataNews | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak bermain-main dalam proses pengisian jabatan. KPK menegaskan, setiap jabatan yang kosong wajib diisi sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Imbauan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul terbongkarnya kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW).
“Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dalam proses pengisian jabatan di level apa pun dilakukan sesuai dengan prosedur, serta secara transparan dan akuntabel, berdasarkan kompetensi dan kebutuhan jabatan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, kasus yang menjerat Bupati Pati menjadi peringatan keras bagi daerah lain agar tidak melakukan praktik serupa.
“Ini tentu menjadi peringatan untuk daerah-daerah lain, tidak hanya di Pati,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan mengamankan Bupati Pati Sudewo. Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Tak hanya itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk terus mengawasi praktik pengisian jabatan di daerah, sekaligus menjadi alarm keras bagi kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.(Rls)
Sumber : AntaraNews

