SahataNews – Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA), khususnya yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa malam (20/1/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang berdasarkan hasil audit terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media.
Menurut Mensesneg, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penataan pengelolaan sumber daya alam agar lebih tertib, berkelanjutan, dan taat hukum.
Sebagai landasan kebijakan tersebut, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas ini bertugas melakukan audit, evaluasi, dan penertiban terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis SDA, meliputi sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi.
“Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” kata Prasetyo Hadi.
Mensesneg menjelaskan, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit dan evaluasi perizinan usaha di ketiga provinsi tersebut.
Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi video dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.
Dari total perusahaan tersebut, 22 perusahaan bergerak di sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman. Sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Berikut rincian perusahaan PBPH yang izinnya dicabut:
Aceh (3 perusahaan):
1.PT Aceh Nusa Indrapuri
2.PT Rimba Timur Sentosa
3.PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 perusahaan):
1.PT Minas Pagai Lumber
2.PT Biomass Andalan Energi
3.PT Bukit Raya Mudisa
4.PT Dhara Silva Lestari
5.PT Sukses Jaya Wood
6.PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 perusahaan):
1.PT Anugerah Rimba Makmur
2.PT Barumun Raya Padang Langkat
3.PT Gunung Raya Utama Timber
4.PT Hutan Barumun Perkasa
5.PT Multi Sibolga Timber
6.PT Panei Lika Sejahtera
7.PT Putra Lika Perkasa
8.PT Sinar Belantara Indah
9.PT Sumatera Riang Lestari
10.PT Sumatera Sylva Lestari
11.PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.PT Teluk Nauli
13.PT Toba Pulp Lestari Tbk
Sementara 6 perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut meliputi:
Aceh:
1.PT Ika Bina Agro Wisesa
2.CV Rimba Jaya
Sumatera Utara:
1.PT Agincourt Resources
2.PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat:
1..PT Perkebunan Pelalu Raya
2.PT Inang Sari
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah administratif dan hukum berdasarkan hasil audit, tanpa mendahului proses penegakan hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Mensesneg juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh unsur yang terlibat, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta kementerian terkait, atas kerja lintas sektor dalam penertiban kawasan hutan.
“Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban usaha berbasis sumber daya alam agar seluruh kegiatan usaha tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Turut hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, serta pejabat terkait lainnya.(Rls)

