MADINA, SahataNews – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendesak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madina untuk segera menangkap komplotan pelaku pemerasan yang menyasar pemilik toko grosir. Warga juga meminta kepolisian membongkar sindikat ini hingga ke aktor intelektual atau otak di balik aksi tersebut.
SH Nasution, salah seorang warga Kecamatan Panyabungan, menilai tindakan para pelaku yang memeras korban dengan modus temuan rokok ilegal sudah sangat keterlaluan. Menurutnya, aksi pencatutan nama institusi negara ini merupakan bentuk penghinaan nyata terhadap aparat penegak hukum.
“Pencatutan nama penegak hukum oleh pihak-pihak yang menyamar itu sebuah penghinaan bagi aparat negara ini. Jangan biarkan warga dan aparat jadi korban mereka,” kata SH Nasution di Panyabungan, Jumat (26/6/2026).
Senada dengan Nasution, warga lainnya bermarga Lubis mengungkapkan bahwa komplotan yang tengah viral di media massa tersebut diduga tidak hanya menyasar toko grosir. Mereka dilaporkan sering mendatangi tempat pengolahan emas di Madina dengan mengaku sebagai anggota BIN, Bais TNI, Bea Cukai, hingga kepolisian.
“Cara kerja mereka sudah seperti preman. Mengaku aparat, lalu menakut-nakuti pengusaha. Jika ini dibiarkan, mereka akan terus-menerus memeras warga,” kata Lubis.
Modus Operandi Pelaku
Aksi pemerasan massal yang menimpa puluhan pemilik grosir di Madina ini mulai terkuak setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku beredar luas. Berdasarkan rekaman video tersebut, pelaku yang berciri-ciri badan tegap dan berambut cepak melancarkan aksinya sepanjang Juni 2026 menggunakan mobil Calya/Ayla berwarna merah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbagi peran dengan seorang rekan menggunakan modus yang terencana. Misalnya modus pembelian umpan. Rekan pelaku terlebih dahulu mendatangi toko grosir sasaran untuk membeli rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi (ilegal).
Setelah rokok dibawa ke mobil, pelaku berbadan tegap masuk ke dalam toko membawa rokok tersebut sebagai “barang bukti”. Rekaman CCTV lain menunjukkan pelaku sempat berdebat dan melemparkan sebungkus rokok ke meja kasir sebagai bentuk gertakan.
Para pelaku mengancam akan memproses temuan tersebut ke ranah hukum jika pemilik grosir tidak menyerahkan sejumlah uang.
Akibat intimidasi dan kepanikan, puluhan pemilik grosir terpaksa menuruti permintaan pelaku. Berdasarkan informasi dari para korban, nominal uang yang diperas bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp5 juta, hingga yang terbesar mencapai Rp25 juta per toko.
“Pria itu datang tanpa membawa identitas resmi atau kartu anggota. Dia hanya mengaku-ngaku dari Bea Cukai,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menyikapi hal ini, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, akan mengusut para pelaku pemerasan dimaksud. “Terima kasih informasinya, kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Kini, masyarakat Madina berharap penuh agar pihak kepolisian dapat bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan rasa aman bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut. (Rls)

