MEDAN, SahataNews – Tuntutan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, akhirnya buyar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Hendra dalam perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kabupaten Mandailing Natal tahun 2015.
Putusan bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hendra Parwana Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata As’ad saat membacakan putusan.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina).
Sebelumnya, JPU menuntut Hendra dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penuntut umum juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta.
Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Tak hanya membebaskan Hendra dari tuntutan pidana, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Hakim turut memerintahkan pemulihan hak-hak Hendra dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
“Memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tegas As’ad.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyusunan LKPj tahun 2015 dengan nilai proyek sekitar Rp639 juta.
Vonis bebas ini sekaligus menjadi akhir dari proses persidangan bagi Hendra pada tingkat pertama, setelah sebelumnya harus menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi dan tuntutan pidana dari penuntut umum.
Dengan putusan majelis hakim tersebut, Hendra Parwana Batubara dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi penyusunan LKPj Madina tahun 2015. (Rizqi)

