Madina, SahataNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terus mendorong digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Afrizal Nasution, meminta seluruh pihak terkait segera mempersiapkan penerapan kedua sistem tersebut dan tidak menundanya.
Hal itu disampaikan Afrizal saat membuka Sosialisasi CMS dan KKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang digelar di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (10/9/2026).
Afrizal menjelaskan, CMS merupakan layanan perbankan berbasis elektronik yang memungkinkan transaksi keuangan dikelola secara real time, aman, terdokumentasi, dan terintegrasi.
Sementara itu, penerapan KKPD di Kabupaten Mandailing Natal telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Madina Nomor 57 Tahun 2023.
Menurut Afrizal, digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, tetapi telah menjadi kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah dituntut mampu mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, efisien, dan terintegrasi.
Ia menyebut penerapan CMS dan KKPD memiliki sejumlah manfaat strategis bagi organisasi perangkat daerah (OPD).
Di antaranya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, mempercepat proses pembayaran belanja daerah, serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan penyalahgunaan keuangan.
Selain itu, sistem tersebut juga memudahkan pemantauan posisi kas daerah secara real time, mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta memperkuat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sebagai bagian dari indikator kinerja TP2DD.
Penerapan CMS dan KKPD juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Afrizal menegaskan, penerapan transaksi non-tunai tersebut juga telah memiliki landasan melalui Peraturan Bupati Madina Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
Dalam Pasal 16 ayat (3) aturan tersebut, pembayaran pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal dilakukan melalui CMS dan/atau rekening giro.
“Kami minta kepada kepala BPKAD, para PPK SKPD, dan bendahara untuk segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan agar implementasi CMS dan KKPD tidak ditunda lagi,” tegas Afrizal.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Madina juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen Bank Sumut sebagai mitra strategis yang telah memfasilitasi sosialisasi penerapan CMS dan KKPD.
Afrizal berharap penerapan sistem tersebut dapat membuat pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mandailing Natal semakin modern, efisien, aman, transparan, dan terpercaya.
“Semoga kegiatan ini dapat memperkokoh tata kelola keuangan Kabupaten Mandailing Natal demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terpercaya menuju Madina Maju Madani,” harapnya. (Rizqi)

