ACEH – SAHATA : Setelah buron dan menghindari panggilan polisi, selebgram asal Aceh berinisial MD alias ML (32) akhirnya ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (8/10/2024). MD terjerat kasus penyebaran konten asusila melalui siaran langsung di platform TikTok yang menjadi viral dan menimbulkan kehebohan.
Penangkapan MD dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024), setelah beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ibrahim, membenarkan bahwa MD kini telah ditahan di Polda Aceh.
“MD alias ML sudah kami tangkap dan kini berada dalam tahanan. Sebelumnya, dia mangkir dari dua panggilan sehingga kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Ibrahim pada Jumat (11/10/2024).
Kasus ini bermula dari laporan pada 14 November 2023, ketika MD diduga menyebarkan konten asusila milik orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok-nya. Siaran tersebut ditonton oleh 3.400 orang dan segera viral, hingga sampai ke korban yang merasa dirugikan. Korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Aceh.
Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok yang digunakan MD. Kini, selebgram tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Penanganan kasus MD sempat tertunda karena ia merupakan salah satu calon legislatif dalam Pemilu 2024. Penundaan ini dilakukan sesuai dengan Telegram Kapolri untuk menjaga netralitas penegakan hukum terhadap peserta pemilu.
Namun, setelah pemilu, proses hukum kembali dilanjutkan hingga penangkapan MD di Cibubur.(RED)
Sumber : Komparatif