Site icon SahataNews

Satreskrim Polres Madina Ringkus Pelaku Pemerkosaan Gadis Di bawah Umur Kecamatan Siabu

Madina, – Terduga pelaku pemerkosaan seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Siabu akhirnya di ringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kabupaten Mandailing Natal (Madina)

Seprti ungkapan Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH saat dihubungi Oleh awak Media, bahwa pelaku pemerkosaan anak gadis yang terjadi di kecamatan Siabu pada Minggu (6/10) lalu telah berhasi di ringkus.

Bagus mengatakan, pelaku diringkus di wilayah Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi kabupaten Madina.“Benar (pelaku) sudah diamankan hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib,” katanya.

Bagus yang juga saat ini menjabat sebagai Kaur Bin Opsnal Satreskrim mengatakan, hingga kini pelaku berinisial ARHA (52) masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Pelaku masih diperiksa, informasi detail akan kami sampaikan,” ucap Bagus Seto.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di bawah umur alamat Kecamatan Siabu telah menjadi korban pemerkosaan dengan kekerasan di sebuah kebun milik warga di wilayah Kecamatan Nagajuang.

Saat itu, pelaku membawa korban dan adiknya mengendarai sepeda motor beat dari rumah korban. Saat itu pelaku mengimingi ibu korban membawa kedua anaknya membeli belanjaan ke pasar Bukit Malintang.

Namun, janji membeli belanjaan diingkari, pelaku malah membawa korban ke wilayah Nagajuang dengan menitipkan adik korban di sebuah warung.

Korban sempat dirawat di RSUD Panyabungan akibat trauma atas perlakuan korban. Diketahui, terhitung 1 bulan peristiwa ini baru terungkap oleh polisi. Peristiwa memilukan itu terjadi 6 Oktober siang hari dan berhasil terungkap 6 November malam hari.(Red)

Exit mobile version