Madina – SahataNews | Aktivitas kuliner jajanan sore di sepanjang Jalan Willem Iskandar, kawasan Aek 8, Panyabungan, resmi dihentikan. Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mandailing Natal melakukan pembongkaran lapak pedagang pada Senin (6/4/2026).
Lapak-lapak semi permanen berbentuk saung dari bahan kayu yang selama ini digunakan pelaku UMKM tersebut dibongkar tanpa perlawanan. Deretan lapak yang membentang sekitar 100 meter itu sebelumnya berdiri di atas parit jalan, sebagian di antaranya telah ditutup menggunakan plat beton oleh pemerintah dan difungsikan sebagai trotoar.
Sementara itu, sebagian parit yang masih terbuka dimanfaatkan pedagang dengan menutupnya menggunakan papan dan bambu sebagai lantai tempat berjualan.
Kawasan Aek 8 dikenal sebagai salah satu titik strategis bagi pelaku usaha kuliner sore. Tingginya minat masyarakat terlihat dari ramainya pengunjung yang datang setiap hari menjelang petang.
Kepala Satpol PP Madina, Yuri Andri, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kota, khususnya di ruas jalan protokol di Panyabungan.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penataan kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembongkaran akan terus berlanjut hingga dua pekan ke depan guna memastikan kawasan jalan protokol tertata rapi dan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan