Madina, SahataNews – Satuan Tugas Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan penyisiran aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan, Selasa (15/9/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan tiga unit mesin Dongfeng yang biasa disebut masyarakat sebagai dompeng dari lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Operasi ini merupakan tindak lanjut Surat Tugas Nomor 540/127/STP2MB-Madina/ST/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Represif pada Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Lapangan Kantor Bupati Lama, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, sekitar pukul 08.00 WIB.
Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran menuju kawasan DAS Batang Gadis. Operasi berlangsung dengan pendekatan humanis dan persuasif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Tiga mesin dompeng yang diamankan dari lokasi selanjutnya dititipkan di Polsek Kotanopan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan mesin, tim gabungan juga memusnahkan sejumlah box yang digunakan untuk menyaring batu dan pasir dengan cara dibakar.
Operasi tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Madina, TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta mendapat dukungan dari Forkopimcam setempat.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan DAS Batang Gadis.
“Kami melaksanakannya secara humanis, kami berikan edukasi kepada masyarakat bahwa PETI merusak lingkungan dan tidak memiliki izin,” ujar Syail.
Menurutnya, DAS Batang Gadis memiliki peran penting bagi lingkungan dan merupakan bagian dari kawasan cagar biosfer. Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Syail juga berharap masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan tanpa izin dapat beralih ke pekerjaan yang legal dan tidak merusak lingkungan.
“Pemkab Madina mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian Batang Gadis untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (Rizqi)

