JAKARTA, SahataNews – Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus mendapat sorotan dari Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
Hendardi menilai putusan tersebut semakin memperlihatkan bahwa negara belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi korban.
Sorotan itu disampaikan Hendardi di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menyikapi Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Tak hanya mengurangi hukuman, putusan banding juga membatalkan pemecatan kedua terdakwa dari dinas militer.
Menurut Hendardi, perubahan putusan tersebut menimbulkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus.
“Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi.
Hendardi menilai, sejak awal pemilihan mekanisme Peradilan Militer untuk menangani perkara tersebut sudah problematis. Pasalnya, korban merupakan warga sipil sekaligus pembela HAM.
Ia berpandangan, perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat.
Menurutnya, proses melalui Peradilan Militer justru menimbulkan kesan bahwa negara lebih mengutamakan upaya melindungi atau mengendalikan dampak terhadap institusi dibandingkan memastikan keadilan bagi korban.
“Kita perlu mengingat bahwa proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer,” jelasnya.
Hendardi juga mempertanyakan aspek independensi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, ketika aparat yang diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil diperiksa, dituntut, dan diadili melalui sistem internal institusinya, potensi konflik kepentingan tidak dapat diabaikan.
“Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” tegas Hendardi.
Ia menilai pengurangan hukuman terhadap kedua terdakwa dan pembatalan pemecatan dari dinas militer semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kredibilitas proses hukum dalam perkara tersebut.
Bagi Hendardi, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memastikan kebenaran terungkap, korban mendapatkan keadilan, serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara proporsional.
Namun, ia menilai proses dalam kasus Andrie Yunus justru berpotensi menimbulkan ketakutan bagi masyarakat sipil yang melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
“Sebaliknya, proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan,” katanya.
Selain putusan banding, Hendardi turut menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum berlangsung.
Ia menilai pemaksaan korban untuk hadir memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan berpotensi memperparah pengalaman traumatis korban.
“Memaksa Andrie Yunus, yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis, untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi Andrie,” ungkapnya.
Hendardi juga kembali mempertanyakan independensi Peradilan Militer dalam perkara tersebut.
Menurutnya, secara struktural terdapat persoalan ketika anggota institusi militer diadili melalui sistem peradilan yang berada dalam lingkungan militer, khususnya ketika perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap warga sipil.
“Dalam situasi demikian, masyarakat sulit meyakini bahwa proses tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berisiko memunculkan kompromi, penyempitan tanggung jawab, hingga proteksi terhadap institusi.
Hendardi menilai kasus Andrie Yunus merupakan ujian terhadap komitmen negara dalam memastikan supremasi hukum dan supremasi sipil berjalan secara nyata.
Menurutnya, kritik masyarakat sipil terhadap proses dan putusan dalam perkara tersebut bukan semata-mata bentuk ketidakpuasan, tetapi muncul karena mekanisme penegakan hukum yang dipilih dinilai belum memberikan jaminan independensi dan transparansi yang memadai.
Pada akhirnya, Hendardi menilai putusan banding tersebut berpotensi semakin memperkuat persepsi publik bahwa praktik impunitas masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” pungkas Hendardi. (Red)

