Site icon SahataNews

Sahnan Pasaribu Resmi Jabat Pj Sekda Madina, Gantikan Alamulhaq yang Mundur karena Kesehatan

Madina – Drs. M. Sahnan Pasaribu, MM, resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mandailing Natal (Madina) selama tiga bulan kedepan terhitung sejak dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan.

Sahnan Pasaribu dilantik oleh Bupati Madina Saipullah Nasution, SH, MM, di aula Pemkab Madina, Komplek Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Rabu (28/5/2025).

Dalam prosesi pelantikan, turut hadir para Kepala OPD, Forkompinda mulai dari Komandan Kodim 0212 Tapsel, mewakili Kapolres Madina, dan tamu undangan lainnya.

Untuk diketahui, pelantikan Sahnan Pasaribu sebagai Pj Sekda Madina berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor 821:/0539/K/2025 tentang pengangkatan Pj Sekda Madina.

“Bupati Mandailing Natal menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, kesatu, mengangkat saudara nama Drs. M. Sahnan Pasaribu, MM, sebagai Penjabat Sekdakab Madina,” demikian bunyi keputusan bupati.

Bupati Madina menyampaikan bahwa pergantian jabatan, pengisian jabatan adalah hal yang biasa. Di mana, jelas Saipullah, setiap organisasi tentu ada organ yang melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.

“Sekretaris Daerah adalah salah satu jabatan yang sangat strategis, jabatan yang sangat menentukan dalam arti beban tanggung jawab administrasi di pemerintahan sangat banyak pada Sekda,” kata bupati.

Bupati Saipullah di hadapan pada kepala opd, kabag, dan camat, juga mengungkap soal pengunduran diri Alamulhaq Daulay sebagai sekda depenitif. Bupati menyebut Alamulhaq Daulay menemuinya meminta undur diri dari jabatan karena adalah kesehatan.

“Soal sekda yang lama, itu memang mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan secara sukarela karena alasan kesehatan beliau. Beliau secara langsung menghadap kepada kami, membawa berkas pengunduran diri,” ungkap Saipullah.

Pengunduran diri Alamulhaq dari jabatannya tidak spontan dikabulkan oleh Bupati Madina. Saipullah mengaku saat itu ia berkordinasi dengan Biro Hukum untuk menelaah apakah meyalahi aturan karena pengunduran diri tersebut.

“Setelah itu saya berkordinasi dengan BKPSDM. Dari dua organisasi ini memberikan masukan, dapat diperkenankan dengan cara memberikan surat keputusan untuk tidak menjabat sebagai sekda dan sekaligus kita mengajukan permohonan kepada gubernur untuk mengisi jabatan tersebut,” jelasnya.

“Kalau untuk mengisi jabatan depenitif, kita harus melalui proses seleksi terbuka (lelang jabatan),” sambungnya.(Red)

Exit mobile version