Tapteng, SahataNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terus mendalami kasus penemuan bayi perempuan yang dibuang di pinggir jalan Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Bayi bernasib malang tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan R.S, seorang juru masak (koki) kafe di Sibolga, sebagai terduga pelaku utama pembuangan bayi. Saat ini, pelaku diduga telah melarikan diri ke Kota Medan dan dalam pengejaran petugas.

Adapun Kronologis peristiwa ini berawal dari hubungan asmara terlarang antara ibu kandung bayi, D.W (27) dan R.S (27)

1. Awal Hubungan (2018–2025) D.W dan R.S berkenalan melalui media sosial Facebook pada 2018, tetapi sempat hilang kontak. Hubungan keduanya kembali terjalin pada Juni 2025 hingga menjalin asmara.

2. Kehamilan dan Upaya Pengguguran (Juli–Agustus 2025) Pada awal Juli 2025, keduanya melakukan hubungan di luar nikah hingga D.W mendapati dirinya hamil pada Agustus 2025. Karena perbedaan agama dan status D.W yang secara administratif masih terikat pernikahan sah (meski telah pisah ranjang dengan suaminya), mereka sepakat menyembunyikan kehamilan dan berniat menggugurkan kandungan. Namun, upaya tersebut gagal.

3. Kelahiran dan Pencatatan Kartu Keluarga (15 Maret 2026) D.W melahirkan bayi perempuan tersebut secara sembunyi-sembunyi pada 15 Maret 2026 tanpa sepengetahuan keluarga maupun R.S Bayi tersebut kemudian diberi nama P.T Dalam pencatatan Kartu Keluarga, D.W memasukkan identitas bayi menggunakan data suami sahnya (Tumanggor), meski keduanya sudah lama tidak tinggal serumah.

4. Penyerahan Anak ke Pelaku (Juni–Oktober 2026) Setelah merawat sang bayi selama kurang lebih 7 bulan, D.W mengalami kesulitan ekonomi dan meminta pertanggungjawaban dari R.S . Pada 1 Oktober 2026, bayi diserahkan kepada R.S untuk dirawat. D.W mengaku merantau ke Pematangsiantar, meski faktanya ia bekerja sebagai babysitter di Sibolga.

5. Penitipan Bayi kepada Pengasuh (1–8 Oktober 2026) R.S kemudian menitipkan bayi tersebut kepada seorang wanita pengasuh, A. Parapat, di Pandan dengan janji upah perawatan Rp200.000 per minggu. Diketahui, kondisi bayi membutuhkan perhatian medis khusus karena mengidap Down Syndrome serta TBC, dan sempat menjalani perawatan di RSUD Pandan.

6. Perselisihan dan Pembuangan Bayi (8–9 Oktober 2026) Karena janji upah dan biaya pengobatan tak kunjung dipenuhi, A. Parapat menemui R.S pada Kamis malam (8/10/2026) untuk mengembalikan bayi tersebut. Setelah sempat bersitegang, R.S membawa pergi bayinya beserta perlengkapan seadanya ke arah Sipange. Keesokan harinya, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, bayi tersebut ditemukan warga terlantarkan di pinggir jalan Kelurahan Sipange. (Rls)