Site icon SahataNews

Penyidik Diduga Tebang Pilih, Andika Diusulkan Assesmen, Virgian Lanjut Proses Hukum

MADINA,SahataNews | Polsek Panyabungan Polres Mandailing Natal (Madina) pada Rabu dini hari tanggal 16 Juli 2025 ternyata menangkap dua orang pelaku narkoba dalam tempat yang berbeda.

Terungkap, di antara keduanya, hanya satu orang yang diproses hukum hingga pelimpahan ke Jaksa, sementara satu orang lainnya diusulkan untuk dilakukan assesmen ke BNNK Madina.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polres Madina, kedua pria yang ditangkap para hari Rabu itu yakni Muhammad Virgian (20) dan Andika Iman Maulana (33).

Polsek Panyabungan dahulu penangkapan Virgian di Banjar Saba, Kelurahan Pasar Hilir sekitar pukul 02.30 WIB. Darinya disita 0,22 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Sekitar pukul 04.30 WIB, Polsek Panyabungan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heru Suryawan kembali menangkap seorang pria di pinggiran jalan lingkar timur wilayah Kelurahan Kayujati bernama Andika Iman Maulana. Darinya disita 5 butir pil ekstasi.

Dalam keterangan resmi yang dihimpun dari Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, diantara kedua pria yang diamankan tersebut, hanya satu yang lanjut proses hukum yaitu Muhammad Virgian.

Bagus menerangkan, Virgian berstatus sebagai kurir yang ditangkap saat hendak transaksi narkoba di Banjar Saba.

“Belum sempat datang orang yang ingin membeli narkoba melalui Virgian sudah dahulu diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Panyabungan. Virgian adalah kurir,” kata Bagus Seto.

Sedangkan untuk tersangka Andika Iman Maulana, kata Bagus, alasam diusulkan TAT ke BNNK Madina karena statusnya terindikasi pengguna.

Terpisah, Plt Kepala BNNK Madina Samsul Arifin saat ditanya soal usulan untuk dilakukan assesmen terkait tangkapan pelaku narkoba oleh Polsek Panyabungan yang dilimpahkan ke Polres Madina, Samsul menyebut tidak ada nama Muhammad Virgian melainkan hanya Andika Iman Maulana.

“Kalau ini (Muhammad Virgian) belum ada surat permintaan TAT (Tim Assesmen Terpadu) dari polres (Polres Madina),” kata Samsul Arifin, juga menjabat Kabid Rehabilitasi BNNK Madina yang dihubungi pada Sabtu (19/7).

Berdasarkan informasi dihimpun di dua lokasi ini, Muhammad Virgian merupakan warga Kelurahan Pasar Hilir. Virgian termasuk keluarga kurang mampu.

Sementara Andika Iman Maulana adalah diduga seorang bos tambang emas ilegal di pegunungan Kecamatan Hutabargot yang memilki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum dan orang berduit.

Andika pernah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di sebuah tempat pengolahan emas (Geludung) miliknya pada 2024 lalu. Saat itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu. Andika pada penangkapan pertama dilakukan rehabilitasi.

Hasil usulan untuk dilakukan assesmen kepada Andika Iman Maulana ke BNNK Madina sudah dibahas pihak-pihak terkait seperti BNNK, Kejaksaan, Lapas, dan penyidik Satresnarkoba Polres Madina, Senin 21 Juli 2025.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Plt Kepala BNNK Madina Samsul Arifin bahwasanya Tim Assesmen Terpadu (TAT) telah resmi memutuskan memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk Andika Iman Maulana dengan melalui proses putusan pengadilan.

Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH saat dihubungi soal hasil Assesmen juga membenarkan rekomendasi yang diberikan kepada Andika Iman Maulana.

“Tersangka bisa direhabilitasi tetapi harus melalui keputusan dari hakim di Pengadilan,” kata Bagus Seto.

Bagus menyebut, Andika Iman Maulana kini masih dilakukan penahanan di sel tahanan Reserse Narkoba Polres Madina untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka tetap ditahan di RTP polres dan menunggu hasil TAT,” ungkapnya. (Rls)

Exit mobile version