MADINA, SahataNews – Insiden terbakarnya satu unit minibus Suzuki Carry saat mengisi bahan bakar di SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/6/2026), berpotensi berbuntut panjang.
Selain menyisakan kerugian material, peristiwa ini juga membuka kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait praktik penimbunan BBM.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB itu kini tengah diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina. Polisi tidak hanya mendalami penyebab kebakaran, tetapi juga menelusuri dugaan adanya manipulasi distribusi bahan bakar minyak yang melibatkan kendaraan dengan tangki modifikasi.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Perkara ini ditangani oleh Polres, saat ini masih tahap penyelidikan. Masih kita dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga menggunakan alat pompa rakitan yang terhubung dengan tangki tambahan atau tangki siluman di dalam kabin. Api diduga muncul akibat korsleting listrik saat pengisian BBM berlangsung.
Petugas SPBU Saba Purba, Irsan Batubara, mengaku sempat mendengar suara letupan dari dalam kendaraan sebelum api membesar.
“Mesinnya hidup. Baru, bup suaranya, langsung meletup. Pas kami bawa tadi APAR untuk pemadaman, tidak mempan APAR-nya,” kata Irsan.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama pengisian BBM, seluruh kaca kendaraan dalam kondisi tertutup sehingga petugas tidak dapat melihat isi bagian dalam mobil.
“Tangki standar memang, cuma kami tidak tahu di dalam bagasi ada apa. Karena dia langsung mengisi, tutup semua kacanya. Kami tidak tahu di dalam bagasinya diisi apa, kami tidak memeriksa. Tapi seperti ada suara mesin tadi,” ujarnya.
Jika terbukti terjadi praktik penimbunan BBM, pelaku dapat dijerat Pasal 53 huruf c juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut mengancam setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Larangan penimbunan BBM juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur pendistribusian dan pengawasan BBM tertentu.
Tak hanya pelaku penimbunan, pihak SPBU juga dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti mengetahui atau sengaja membiarkan pengisian BBM ke tangki modifikasi maupun wadah yang digunakan untuk menimbun bahan bakar.
Dalam kondisi demikian, pengelola atau petugas SPBU berpotensi dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembantuan tindak pidana. Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang sengaja memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Karena itu, hasil penyelidikan polisi akan menjadi penentu apakah insiden kebakaran ini murni kecelakaan atau justru mengungkap praktik distribusi BBM ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Madina.
Jika ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan dari pihak tertentu, kasus yang bermula dari kebakaran sebuah Suzuki Carry ini bisa berkembang menjadi perkara pidana yang melibatkan lebih banyak pihak. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan