Panyabungan – SahataNews | Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bareskrim Polri dalam melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Madina. Mereka menilai hanya Mabes Polri yang mampu membersihkan praktik tambang ilegal yang hingga kini tak kunjung tuntas ditangani aparat di daerah.
Ketua PC PMII Madina, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa Bareskrim Polri telah bekerja sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penindakan keras terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Indonesia.
“Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas agar tambang emas ilegal ditertibkan tanpa pandang bulu. Bareskrim sudah bekerja sesuai perintah itu,” ujar Rahman, Minggu (16/11/2025).
Sindir Aparat Daerah: “Instruksi Presiden Bertentangan dengan Sikap Penegak Hukum di Madina”
Meski pusat turun tangan, Rahman justru menilai penegak hukum di Madina tidak menunjukkan keseriusan yang sama.
“Instruksi Presiden itu bertentangan dengan realitas di lapangan. Penindakan di Madina tidak berjalan. Karena itu, kami mendukung penertiban tambang emas di Madina diambil alih Mabes Polri,” tegasnya.
Rahman bahkan mencium adanya kejanggalan yang membuat hukum seperti “tumpul” saat berhadapan dengan mafia tambang emas.
“Ada sesuatu yang tidak etis di balik aktivitas PETI di Madina. Hukum seolah tidak mempan bagi para pelakunya. Sungguh miris wajah penegak hukum di daerah,” ucapnya.
Sentil Kapolres Madina: Tidak Kawal Instruksi Bupati
PMII juga menyoroti lemahnya pengawasan kepolisian terhadap instruksi Bupati Madina Saipullah Nasution, yang sebelumnya memerintahkan penghentian aktivitas PETI di 12 kecamatan melalui Surat Edaran Nomor 660/0698/DLH/2025.
Daerah yang diperintahkan untuk dihentikan aktivitas tambangnya meliputi:
Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muarasipongi, Pakantan, Ulupungkut, Batangnatal, Linggabayu, Rantobaek, Batahan, dan Natal.
“Surat edaran bupati itu resmi dan jelas. Tapi sampai sekarang PMII menilai Kapolres Madina tidak mengawasi itu secara berkelanjutan,” kata Rahman.
Lebih jauh, Rahman menilai bahwa komitmen Kapolres Madina dalam menertibkan tambang ilegal tidak dibuktikan dengan tindakan nyata. Padahal Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto telah menginstruksikan agar aktivitas PETI ditindak tegas.
“Perintah Presiden saja dilanggar, apalagi perintah Kapolda Sumut,” tuturnya. (RIZQI)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan