MADINA, SahataNews – Nama mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) berinisial NH mencuat dalam pengusutan dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Kasus tersebut kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MA, Direktur PT Info Media Solusi Net, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina berinisial AML.

Nama NH muncul setelah AML menyampaikan keterangannya usai menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Madina. AML mengaku program Smart Village diarahkan agar dikerjakan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Bob, yang disebut sebagai orang kepercayaan NH.

“Dapat saya tambahkan Saudara Bob adalah vendor beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa yang diatensi oleh Bapak NH. Saudara Bob ini juga diperkenalkan kepada saya oleh Bapak NH pada bulan Januari 2023,” ujar AML.

AML juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan LSM yang disebut menerima aliran dana dari kegiatan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek maupun proses pencairan anggaran karena telah dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum program berjalan.

Menanggapi munculnya nama NH dalam perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Madina Mohammad Nursaitias belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami belum bisa jawab. Nanti kami lihat perkembangan. Tapi, yang kami pastikan penyidik ini on the track,” kata Nursaitias saat konferensi pers penetapan AML sebagai tersangka.

Kajari juga mengaku belum mengetahui informasi mengenai munculnya nama tersebut dalam penyidikan.

“Kami enggak tahu, belum,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan.

Terkait dugaan aliran dana yang diterima AML, Nursaitias belum bersedia mengungkapkan secara rinci. Menurutnya, seluruh fakta mengenai aliran dana akan dibuka dalam proses persidangan.

“Pokoknya total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Nanti akan kita lihat dan buktikan di persidangan, karena seluruh aliran uang tersebut nantinya akan terbuka secara jelas,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, peran AML antara lain mengumpulkan para camat dan kepala desa sehingga pelaksanaan program Smart Village dilakukan oleh pihak swasta.

Meski demikian, Kejari Madina menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum AML, Muhammad Ridwan, menilai terdapat sejumlah pernyataan dari pihak kejaksaan yang menurutnya perlu diuji lebih lanjut.

“Ada sesuatu yang menurut hemat kami itu bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa. Nanti kami dalami semua dengan berkas-berkas yang ada,” ujar Ridwan.

Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi Smart Village masih terus berlangsung. Kejaksaan Negeri Madina belum menyampaikan apakah akan ada penetapan tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan. (Rls)

Sumber : BaswaraTimes